DPRD Kabupaten Cirebon Terbuka terhadap Aspirasi Warga, Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah
TEMUI MASSA. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi dan unsur pimpinan DPRD menemui para pendemo di depan gedung DPRD. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, usai menerima ratusan massa dari Aliansi Cirebon Bergerak yang menggelar aksi Senin, 9 Desember 2024.
Ratusan massa mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan keluhan mereka terkait permasalahan jual beli tanah yang merugikan pemilik lahan. Massa mendesak DPRD membantu menyelesaikan masalah ini dengan memediasi pihak-pihak terkait.
“Kami di DPRD selalu terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memfasilitasi agar ada solusi yang jelas dan adil bagi semua pihak,” kata Sophi.
BACA JUGA:Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Desa Sampiran Swadaya Aspal Jalan
BACA JUGA:Mahmud Jawa Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap SPG: Saya Tidak Melakukan Itu !
BACA JUGA:Kuasa Hukum SPG Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Polresta Cirebon, BK Didesak Ambil Tindakan
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan membatalkan perjanjian secara hukum, melainkan hanya dapat mengupayakan mediasi agar tercapai kesepakatan.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait, mulai dari perwakilan petani, pembeli, hingga instansi lainnya. Kami akan memastikan hak-hak masyarakat, terutama pemilik lahan, tetap terjaga,” tegas Sophi.
Sophi juga memastikan bahwa langkah konkret akan segera diambil, dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dijadwalkan sebelum akhir Desember 2024. “Kami harap Desember ini semua pihak sudah dipanggil. Semoga ada titik temu yang menguntungkan warga," katanya.
BACA JUGA:Giliran Paslon 02 Lapor ke Bawaslu, Bantah Tuduhan Pengorganisasian ASN
BACA JUGA:Saksi Luthfi-Dia Walkout, Tuduh Ada Dugaan Kecurangan Pilkada
BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 Imron-Agus Juaranya, Menang di 33 Kecamatan
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Cirebon Bergerak, Fuji Nurohman, menyatakan pihaknya meminta DPRD bertindak cepat agar masalah lahan pertanian yang melibatkan 143 pemilik tanah dapat segera terselesaikan. Sebagian besar pemilik tanah tersebut telah menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB), sementara 63 lainnya telah memiliki Surat Addendum.
“Para pemilik lahan ini hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp15 juta melalui SPPJB dengan pihak pembeli yang diwakili Tjong Liana dari sebuah perusahaan. Namun, sebelum perjanjian awal selesai, mereka diminta menandatangani addendum yang memperpanjang waktu selama satu tahun dengan tambahan uang Rp 20 juta,” ungkap Fuji.
Masalahnya tutur Fuji, tanah yang belum dilunasi sudah dipasang plang bertuliskan bahwa lahan tersebut milik perusahaan. Selain itu, isi SPPJB maupun addendum mencantumkan sanksi berat bagi pemilik tanah.
“Dalam perjanjian itu, pemilik lahan diancam harus membayar denda 10 kali lipat dari uang yang diterima jika tanah disewakan atau dijual ke pihak lain. Sementara di addendum, dendanya menjadi 20 kali lipat. Ini sangat menekan para petani,” tegasnya.
BACA JUGA:Kalah di Pileg, NasDem Jaya di Pilkada Antarkan Kadernya Jadi Wakil Bupati
BACA JUGA:Ini Alasan Presiden Tidak Boleh Menerima Mundurnya Gus Miftah
Fuji juga menduga adanya keterlibatan oknum pemerintah desa dalam praktik jual beli tanah yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Aliansi Cirebon Bergerak menuntut agar tanah segera dilunasi atau dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jika tidak ada kejelasan, maka perjanjian jual beli tanah ini harus dibatalkan demi hukum. Kami juga mendesak pengusutan terhadap dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa yang memihak mafia tanah,” tambah Fuji.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori mengapresiasi aspirasi yang disampaikan secara tertib oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga ada solusi.
“DPRD Kabupaten Cirebon adalah rumah rakyat. Kami selalu siap mendengarkan dan berusaha menjadi jembatan agar masalah yang dihadapi masyarakat dapat terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (zen)
Sumber: