Komnas Perempuan Siap Kawal Kasus Mahmud Jawa
PERKARA. Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Ansor mengatakan perkara kekerasan seksual antara pelaku dan korban tidak boleh 'damai'. Harus diselesaikan melalui peradilan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pejabat terhadap perempuan masih terus terjadi. Kasus serupa juga pernah ada di berbagai daerah.
Terbaru, dugaan kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Cirebon. Pelakunya adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Ansor mengaku sudah mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mahmud Jawa tersebut. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan kekuatan agar kasus kekerasan seksual serupa tidak terjadi lagi.
Dikatakan Maria, Komnas Perempuan sudah berkoordinasi dengan dinas, aparat penegak hukum hingga sejumlah LBH dalam mengawal kasus tersebut. Sehingga, jika ada perkembangan pihaknya segera mendapat informasi perkembangan terbaru.
"Kalau dalam proses hukum kasus tersebut ada yang macet atau penghalang-halangan oleh pihak pelaku, kami Komnas Perempuan akan bersurat ke Kapolri untuk menuntaskan kasus tersebut," jelas Maria usai mengisi Diskusi dan Konsolidasi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Jumat (13/12).
Maria menyebut, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Mahmud Jawa merupakan kekerasan negara terhadap warganya yang perempuan.
Hal itu disebabkan Mahmud Jawa merupakan pejabat aktif di instansi negara.
Dia menduga, bakal ada intervensi yang dilakukan oleh pihak pelaku agar kasus tersebut berakhir damai ataupun jika tetap diproses hukum, maka pihak pelaku berupaya agar vonis ringan.
"Ini kasus kekerasan negara terhadap warga. Karena pelaku ini anggota DPRD yang merupakan instansi pemerintah. Kami menduga pasti nanti akan ada intervensi yang dilakukan pihak pelaku," kata dia.
Menurutnya, segala bentuk intervensi terhadap proses hukum kasus kekerasan seksual harus dilawan guna memastikan penyelesaian perkara tersebut tetap melalui prosedur hukum.
Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang".
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sales Promotion Girl (SPG), Yudia Alamsyah mendesak agar Polresta Cirebon memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan seksual yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui, Polresta Cirebon telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu sore (11/12).
Sumber: