Kuasa Hukum Korban Kasus Mahmud Jawa Laporkan 2 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, BK Segera Gelar Rapat Internal
LAPORAN. Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD, melaporkan kasus kliennya ke Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin. -ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon bernama Mahmud Jawa semakin memanas.
Klaim Mahmud Jawa yang menantang keberadaan rekaman CCTV akhirnya dijawab oleh kuasa hukum korban kasus Mahmud Jawa.
Yudia Alamsyah, kuasa hukum korban kasus Mahmud Jawa inisial II, memastikan bahwa penyidik Polresta Cirebon telah mengantongi rekaman CCTV sebagai bukti.
"Selama ini, MJ selalu menantang soal CCTV. Sekarang penyidik sudah punya bukti rekamannya. Kita akan lihat siapa yang benar," tegas Yudia usai melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12).
Tak hanya Mahmud Jawa, Yudia juga melaporkan seorang anggota DPRD lainnya berinisial AM dari Fraksi Golkar.
AM diduga mengetahui kejadian yang menimpa korban kasus Mahmud Jawa, karena berada bersama Mahmud Jawa saat pertemuan awal dengan korban.
“AM kami laporkan karena diduga membiarkan kejadian itu. MJ sendiri sudah mengakui bahwa AM mendampinginya, bukan staf,” ungkapnya.
Yudia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan penyidik, termasuk hasil visum korban yang menunjukkan luka lebam di tangan dan seragam korban kasus Mahmud Jawa.
Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa ruangan Fraksi Demokrat, lokasi kejadian, belum dipasangi garis polisi.
“Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap berikutnya. Saat ini MJ kabarnya juga tengah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya upaya dari beberapa pihak untuk mendamaikan kasus Mahmud Jawa ini.
Namun, Yudia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari Mahmud Jawa.
“Sikap MJ yang arogan menjadi alasan kami melanjutkan kasus ini. Ancaman hukuman untuk kekerasan seksual ini cukup berat, di atas lima tahun penjara,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sumber: