Kejari Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Satpol PP Kota Cirebon

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Satpol PP Kota Cirebon

PEMUSNAHAN. Aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti berupa minuman keras hasil Razia, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Aparat penegak hukum dan dinas di Kota Cirebon melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil penertiban dan penyitaan dalam sejumlah kasus yang telah disidangkan tahun lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Kota Cirebon, Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Dinas PUPR Kota Cirebon, dan Kepolisian Cirebon Kota

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman denda kepada para pelanggar dan menetapkan bahwa barang bukti harus dimusnahkan.

Satpol PP Kota Cirebon telah melakukan berbagai operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Cirebon sepanjang tahun lalu. Dari hasil operasi tersebut, ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil disita dari tempat-tempat yang tidak memiliki izin edar.

“Kami menindak tegas pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol, khususnya di tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Kemudian, kami bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk pemusnahannya. Sehingga pemusnahan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan itu kewenangan dari mereka dan cara memusnahkan botol-botol minuman beralkohol tersebut menggunakan buldoser oleh Dinas PUPR Kota Cirebon,” ujar Kepala Satuan Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo SAP kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Ia juga menambahkan adanya razia dan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Cirebon.

"Meski kami hanya yang merazia, dan yang memusnahkan itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri, sudah menjadi komitmen kami semua dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Cirebon," tambahnya.

Dalam kegiatan pemusnahan, botol-botol minuman beralkohol dihancurkan menggunakan alat berat seperti buldoser hingga pecah dan isinya dibuang. 

Sumber: