Fitrah Malik Soroti Pungutan PIP di SMAN 7 Cirebon, Minta Audit Dana BOS dan BOPD

Fitrah Malik Soroti Pungutan PIP di SMAN 7 Cirebon, Minta Audit Dana BOS dan BOPD

AUDIT. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik meminta adanya audit di SMAN 7 Kota Cirebon terkait Dana BOS, BOPD dan Sumbangan Komite.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Ramainya pemberitaan terkait pungutan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon telah menarik perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah Fitrah Malik, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon yang juga merupakan alumni dari sekolah tersebut. 

Fitrah sangat menyayangkan kejadian ini, mengingat peran penting SMAN 7 dalam dunia pendidikan di Kota Cirebon. Ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk menyuarakan hal ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Pungutan PIP, SPP, ataupun pungutan lainnya, harus dicari akar masalahnya. Mengapa pungutan itu bisa terjadi?" ujar Fitrah dengan tegas. 

Ia menambahkan bahwa SMAN 7 Kota Cirebon setiap tahunnya menerima bantuan lebih dari Rp3 miliar, yang terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Operasional Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Fitrah Malik, dengan besarnya bantuan yang diterima, seharusnya sekolah tidak perlu lagi melakukan pungutan tambahan. 

"Sekolah sudah dapat menjalankan operasional dan kebutuhan sekolah dengan cukup, ditambah dengan penggalangan sumbangan melalui Komite Sekolah," tambahnya.

Fitrah Malik pun meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan audit terhadap dana BOS, BOPD, serta sumbangan yang dihimpun oleh Komite Sekolah.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana BOS dan BOPD telah sesuai dengan kebutuhan siswa dan kegiatan sekolah. Juga untuk memastikan bahwa dana yang dikeluarkan sesuai dengan kualitas dan kuantitas pembelanjaan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Audit ini nantinya dapat melihat apakah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, dan dapat mengukur sejauh mana penggunaan bantuan negara tersebut. Sehingga masih terjadi pungutan-pungutan lainnya di sekolah-sekolah," tandasnya.

Lebih lanjut, Fitrah juga menekankan pentingnya peran Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah X dalam menjalankan tugasnya. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 70 Tahun 2017, KCD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis, dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan serta hibah di bidang pendidikan.

"Keberadaan KCD sangat penting untuk memastikan bahwa segala bentuk bantuan keuangan yang diterima sekolah-sekolah di wilayah X dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan," tutup Fitrah. 

Sumber: