CSR Belum Optimal Mendukung Pembangunan Daerah

PIMPIN RAPAT. Ketua Pansus PTJSLP, Rudiana (tengah) memimpin rapat bersama Disperdagin, kemarin. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Cirebon belum optimal, mendukung pembangunan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pun tengah mengkajinya, agar pemanfaatan dana CSR bisa lebih optimal.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP) pun tengah digarap. Diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.
BACA JUGA:DPRD Cirebon Dorong DPKPP Realisasikan Program Permukiman Tematik
Panitia Khusus (Pansus) Raperda PTJSLP DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin (4/3) menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Rapat ini membahas upaya pengoptimalan dana CSR yang selama ini dikelola oleh berbagai perusahaan di Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus Raperda PTJSLP, Rudiana SE MAP, menegaskan bahwa CSR merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Bullying Dulunya Candaan, Kini Makan Korban
“Selama ini, CSR dengan kategori unit usaha mikro sampai besar di Kabupaten Cirebon belum terkontrol secara maksimal,” ujar Rudiana.
Melalui raperda ini, Rudiana berharap agar dana CSR bisa lebih diarahkan untuk mendukung anggaran pembangunan daerah yang lebih terstruktur.
Anggota Pansus lainnya, R Cakra Suseno SH, menambahkan bahwa regulasi mengenai pengelolaan CSR sangat diperlukan. Memastikan dana tersebut dapat memberikan dampak positif yang sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah.
BACA JUGA:BPBD Sebut, Sumur Resapan dan Biopori, Jadi Solusi Atasi Banjir
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon juga memberikan dukungannya terhadap upaya legislatif terkait optimalisasi CSR. Disampaikan Sekretaris Disperindag, Rodiya.
Ia menyebut beberapa kegiatan yang dilakukan oleh dinasnya sudah mendapatkan dukungan dana CSR dari sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Disdukcapil Catat Aktivasi IKD Februari 2025 Melonjak Signifikan
Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dini Dinarsih, mengingatkan meskipun dana CSR dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, alokasinya memerlukan persetujuan dari pihak perusahaan yang bersangkutan.
“Usul atau aturan tentang alokasi dana CSR untuk pembangunan memang bisa, tapi perlu ada izin dari perusahaan,” ujar Dini.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, DMI Selaraskan Jadwal Imsakiyah
Perwakilan perusahaan dari berbagai kategori usaha di Kabupaten Cirebon pun rencananya bakal dihadirkan dalam pertemuan lanjutan. Untuk memberikan pemahaman terkait raperda sekaligus menyerap masukan dari dunia usaha mengenai regulasi yang akan diterapkan.
Diharapkan regulasi yang akan dihasilkan dapat diterima dengan baik oleh pihak perusahaan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah. (zen)
Sumber: