Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Isi MinyaKita

TIMBANG. Petugas dari Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon melakukan pengujian BDKT MinyaKita. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan pemantauan terhadap produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Salah satunya minyak goreng kemasan merek MinyaKita.
Temuan mengejutkan muncul setelah hasil uji sampel menunjukkan adanya selisih antara isi kemasan dan volume yang tertera di label. Hal itu, disampaikan Kabid Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dra Tri Paribani MSi, ketika ditemui Rakyat Cirebon, di ruang kerjanya, Rabu (12/3).
BACA JUGA:NasDem-PDIP Bakal Serius Bahas RTRW di Internal Fraksi
Kata Tri, banyaknya keluhan masyarakat terkait kekurangan isi pada kemasan MinyaKita mendorong pihaknya untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tiga titik berbeda. "Benar saja, hasil uji kami menunjukkan adanya selisih volume antara 30 hingga 150 mililiter," ungkap Tri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Disperdagin mengambil sampel dari distributor, agen, hingga penjual di pasaran. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Jenderal Metrologi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Dengarkan Keluhan Para Guru PAUD
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
"Temuan kami sudah kami laporkan melalui link pengawasan yang terhubung langsung ke Direktorat Metrologi," tambah Tri.
Namun, Disperdagin menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan tidak berwenang mengeluarkan sanksi. Sanksi terkait masalah ini akan ditangani oleh pihak pusat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Disperdagin Kabupaten Cirebon berharap agar produsen dan distributor lebih memperhatikan standar kemasan dan isi produk untuk memastikan kepuasan konsumen.
MinyaKita Dijual Diatas HET
Selain adanya selisih antara isi kemasan dan volume yang tertera di label, MinyaKita di Pasar Sumber juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Per liternya dijual Rp18.000. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah seharusnya hanya Rp15.700 per liter.
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kapolresta Cirebon bersama Forkopimda menjelang bulan suci Ramadan.
Padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, HET yang berlaku adalah Rp15.700 per liter.
BACA JUGA:Reaksi Honorer Tanggapi Wacana Penundaan Pelantikan PPPK
BACA JUGA:Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon Tolak Proses Revisi RTRW Kota Cirebon Jika Tidak Sesuai Prosedur
"Kami melihat sendiri di pasar tradisional di Sumber, harga Minyak Kita dijual lebih mahal, sekitar Rp18.000 per liter," ujar Kombes Pol Sumarni.
"Kami akan segera menugaskan jajaran Satreskrim untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan agen-agen minyak, agar harga tetap sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya. (zen)
Sumber: