Selly Desak Pemerintah Tingkatkan Kuota Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly A Gantina mendorong mendesak pemerintah meningkatkan kuota haji Indonesia menjadi 245 ribu jamaah/tahun. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Daftar tunggu haji di Indonesia semakin panjang, saat ini saja, daftar tunggu haji mencapai 5,4 juta orang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly A Gantina saat diwawancarai usai menjadi pembicara pada Diseminasi Strategi Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Haji, kemarin.
Bahkan, politisi PDI Perjuangan tersebut mendesak pemerintah agar meningkatkan kuota haji Indonesia menjadi 245 ribu jemaah setiap tahunnya.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Idul Fitri 2025, Kendaraan Bisa Ditinggal di Polres Cirebon Kota Tanpa Biaya
"Desakan ini muncul sebagai respons terhadap panjangnya daftar tunggu haji yang saat ini mencapai 5,4 juta orang. Jumlah jemaah haji waiting list itu ada 5,4 juta, tetapi kuota kita masih di angka 221 ribu. Padahal, kalau bicara rasio penduduk Muslim di Indonesia itu ada 245 juta. Harusnya, kuota yang diberikan oleh Saudi Arabia itu 245 ribu," ungkap Selly kepada Rakyat Cirebon.
Selly berharap pemerintah, khususnya Menteri Agama dan BPH, dapat melakukan lobi lebih intensif kepada kerajaan Arab Saudi, agar Indonesia mendapatkan kuota yang lebih besar.
Jika kuota bisa ditambah, maka daftar tunggu haji juga akan bisa lebih singkat dan memberikan kepastian lebih baik bagi calon jemaah.
Dengan berubahnya struktur kelembagaan pemerintah, dijelaskan Selly, kedepan penyelenggaraan haji juga akan mengalami perubahan drastis, dan itu akan dimulai pada pelaksanaan tahun depan.
Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji masih dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) secara langsung, sedangkan pada musim haji tahun 2025, akan beralih ke Badan Pengelola Haji (BPH) yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun demikian, diakui Selly, meskipun sudah ada badan khusus yang menyelenggarakan haji, pembahasan regulasi terkait pelaksanaannya masih belum tuntas.
BACA JUGA:UPZ Syarifah Mudaim Salurkan Bantuan ke Tenaga Honorer
Hal ini menyusul dua perubahan terhadan Undang-undang yang berkaitan dengan haji, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Hari ini (pembahasan regulasi. Red) masih belum tuntas. Karena ada dua undang-undang yang sedang kita ubah. Ini harus diubah agar investasi pengelolaan keuangan haji bisa meringankan para jemaah dan waiting list lebih cepat," jelas Selly.
Sumber: