Daerah Bingung Kebijakan BLT Migor
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Statemen Presiden RI, Ir Joko Widodo yang disampaikan pada salah satu sesi konferensi pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan BLT Minyak Goreng, membuat masyarakat bertanya-tanya.
Pada statemennya tersebut, Jokowi menyampaikan, dalam menyikapi belum stabilnya harga minyak goreng, pemerintah akan memberikan bantuan berupa BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan, dan akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus pada bulan April ini.
\"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan kepada 20 setengah juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan BPNT dan PKH. Serta 2 setengah juta PKL yang berjualan makanan gorengan,\" ungkap Jokowi dalam konferensi persnya.
Sontak statemen presiden tersebut ramai diperbincangkan di berbagai daerah. Saat dikonfirmasi, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Cirebon, Aria Dipahandi menyampaikan, sampai saat ini belum ada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait BLT minyak goreng sebagaimana yang disampaikan presiden pada statemennya.
Termasuk jika benar adanya, maka Dinsos menunggu juklak dan juknis untuk mendistribusikan BLT minyak goreng tersebut.
\"Saya sudah tanya langsung ke Kemensos tapi belum ada jawaban,\" ungkap Aria.
Namun dijelaskan Aria, ia pun sudah mengetahui adanya video pidato presiden terkait BLT minyak goreng. Merujuk pada pidato tersebut, penerima bantuan BLT minyak goreng yang akan disasar adalah mereka yang juga masuk dalam data penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
\"Ditambah para PKL yang berjualan makanan gorengan. Kita hanya mengcover PKH dan BPNT, sedangkan data PKL itu di SKPD lain,\" lanjut Aria.
Pasca pidato presiden viral, kata Aria, ia pun banyak mendapatkan pertanyaan, terutama dari para RT dan RW. Mereka mempertanyakan kepastian kapan pencairan BLT minyak goreng.
\"Masih belum tahu, apakah cash money atau bentuknya minyak goreng. Karena juklak juknisnya belum,\" katanya.
Senada, di tempat berbeda, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman pun mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai BLT minyak goreng. Apalagi PKL menjadi bagian dari sasaran sebagaimana yang disampaikan Presiden.
\"Secara resmi dan secara teknis belum menerima informasinya. Cuma memang info sementara, sumber data penerima dari DTKS,\" ungkap Iing.
Untuk itu, kata Iing, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu arahan dan instruksi dari pemerintah pusat di kementerian mengenai BLT minyak goreng tersebut.
Namun demikian, jika kemudian nanti PKL memang masuk sebagai penerima BLT minyak goreng, DKUKMPP sudah memiliki data utuh PKL di Kota Cirebon. Sehingga tinggal menyortir sebagaimana ketentuan yang diturunkan dari pusat.
Sumber: