Persiapan Provinsi Cirebon; Sudah Lama Terkubur, Kini Bangkit Lagi

Persiapan Provinsi Cirebon;  Sudah Lama Terkubur, Kini Bangkit Lagi

\"Proposal sudah selesai, tinggal ganti kop. Dulu P3C sekarang KP3C. Hasil kajian bisa dilacak di Bappeda Jabar,\" jelasnya.

Saat itu, persyaratan administrasi berupa dukungan dari para kepala daerah sudah dilakukan, termasuk dukungan dan persetujuan dari para ketua DPRD yang sudah dikantongi sejak 2004.

Hanya saja, saat itu, dari lima daerah yang ada di wilayah III, dua bupati lagi yang belum menyetujui secara tertulis, yakni Bupati Kuningan dan Majalengka.

Tak hanya di bawah, ternyata langkah P3C saat itu juga sudah berproses di tingkat pusat. P3C sudah beberapa kali bertemu dengan DPR-RI, bahkan sudah ada komunikasi masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan untuk di tingkat provinsi sendiri, saat dijabat Ahmad Heryawan, kata Adang, Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani persetujuan pendirian Provinsi Cirebon.

\"Saat itu semua kepala daerah sudah setuju, kecuali dua bupati, yaitu Majalengka dan Kuningan. Tiga daerah sudah ada pada kami. Dukungan persetujuan berdirinya Provinsi Cirebon. Untuk Kuningan, pak Aang waktu itu sudah setuju, tapi belum tertulis. Itulah perjalanan kami, P3C. Untuk sampai angka 10, kita sudah sampai di angka delapan, KP3C berangkat dari angka delapan,\" imbuh Adang.

Ketua Harian KP3C, Dr Nina Kurnia Hikmawati memastikan, KP3C akan berjuang melanjutkan upaya pembentukan Provinsi Cirebon Raya yang sudah diawali oleh P3C. Terutama dalam memenuhi apa yang menjadi persyaratan administratif yang dibutuhkan.

Setidaknya, kata dia, ada tiga alasan kuat yang melatarbelakangi Provinsi Cirebon Raya harus didirikan. Yakni Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya, potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, serta sumber daya buatan yang sudah terbangun.

\"Potensi Ciayumajakuning sangat tinggi. Maka dari itu, kita ingin kembangkan secara mandiri. Dan langkah konstitusional sedang kita tempuh untuk mendirikan Provinsi Cirebon Raya,\" ungkap Nina.

Dijelaskan Nina, KP3C akan bergerak cepat memenuhi persyaratan administratif yang kurang untuk segera diajukan. Seperti beberapa kepala daerah yang belum menandatangani persetujuan.

\"Selain itu, kita akan mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah di daerah cakupan,\" pungkasnya. (sep)

Sumber: