Bulan Depan Cukai Rokok Bakal Naik

Bulan Depan Cukai Rokok Bakal Naik

JAKARTA-Pemerintah secara resmi akan mulai menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021 mendatang. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.

Kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI itu menuai berbagai sorotan dari Anggota Dewan yang hadir.

\"Cukai tembakau setiap tahun mengalami kenaikan, sementara para petani tembakau terus mengalami tekanan akan kenaikan tersebut. Hasil riset kami, hasil tembakau di Indonesia itu diserap oleh industri-industri kecil dan bukan industri besar. Perlu ada insentif khusus kepada industri sehingga para petani tembakau bisa merasakan manfaatnya dan berpihak pada kemakmuran petani,\" kata Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Melas (F-PKB) melalui video conference, Rabu (27/1).

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya. Menurut politisi F-NasDem itu, kenaikan cukai terus dilakukan tetapi tidak diiringi dengan langkah penyiapan industri baru sebagai penggantinya.

Sebab 50 persen dana bagi hasil cukai tembakau yang seharusnya diarahkan untuk masyarakat, masih tidak terlihat rencana pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia dalam industri baru.

Sumber: