Investor Jangan Ganggu Lahan Abadi
Bahkan, kata dia, untuk ruas jalan Majalengka-Jatiwangi sudah mencapai 20 meter. Jadi, dukungan infrastruktur jalan sudah sangat memadai.
Demikian juga dengan pasokan listrik. Pemerintah sudah menambah gardu induk. Satu lagi akan dibangun di Cikijing.
“Jadi, infrastruktur pendukung telah dipersiapkan sejak awal untuk menerima kedatangan investor yang akan mendirikan industrinya di Majalengka.“ kata Yayan.
Hanya kini Pemkab Majalengka harus mengevaluasi seberapa luas sisa lahan yang tersedia untuk kawasan industri. Karena, luas lahan sawah abadi berdasarkan RTRW sebelumnya mencapai 39 ribu hektare.
Sementara sebagian luas lahan yang sudah dipergunakan untuk industri kini menggunakan lahan sawah termasuk BIJB.
“Asistensi oleh Pemprov Jabar ini sekaligus untuk menentukan berapa luas lahan sawah yang harus dimiliki atau dipertahankan keberadaanya oleh Kabupaten Majalengka jangan sampai terganggu oleh industri,” ungkap Yayan.
Di Kabupaten Majalengka sendiri kini sudah berdiri puluhan industri. Seperti garmen, beberapa industri sepatu, kaos kaki, perangkat lunak barang elektronik, tas, industri makanan, alat kesehatan dan sejumlah pabrik lainnya.
Saat ini, masih ada sejumlah pabrik yang masih dalam proses pendirian bangunan. Seperti di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, Majalengka hanya menerima pendirian industri yang mengeluarkan limbah kering.
Sehingga tidak berdampak besar pada pencemaran lingkungan baik air maupun udara. Pasalnya jika menerima industri yang mengeluarkan limbah cair seperti tekstil basah maka limbahnya akan mencemari sungai atau saluran air.
Sementara sungai dan saluran, airnya mengalir ke sawah dan air sungai sendiri airnya dimanfaatkan untuk sumber air bersih bagi masyarakat Majalengka dan Indramayu.
“Semua saluran air di Majalengka bermuara ke sungai Cimanuk, yang airnya dimanfaatkan untuk sumber air bersih. Makanya jika tercemar limbah, tidak memungkinkan dipergunakan untuk air baku,” katanya.
Sementara soal Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL), semua industri harus membangun IPAL sendiri saat pabrik didirikan. Sesuai perjanjian saat diterbitkannya perizinan.
Karena, kata dia, di Kabupaten Majalengka belum membangun kawasan industri yang IPALnya bisa dibangun IPAL Komunal.
“Saat menempuh penerbitan izin sudah disepakati agar bangunan yang ada memenuhi kaidah-kaidah struktur bangunan. Termasuk, diantaranya penyediaan 30 persen fasilitas umum dan fasilitas khusus, serta ruang terbuka hijau,” imbuhnya.(hsn)
Sumber: