Hampir 4 Tahun, Rohadi: Rina Pertiwi Pintu Masuk KPK Jerat Otak Pelaku Utama Kasus Suap Saipul Jamil
RAKYATCIREBON.ID- Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Panitera PN Jakut Rohadi, Kamis (6/2). Tahun 2016, Rina juga pernah diperiksa KPK. Saat itu, Rina diperiksa untuk kasus pertama Rohadi terkait korupsi suap Saipul Jamil.
Menanggapi kabar pemeriksaan Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi, melalui keterangan tertulisnya, Rohadi menuturkan kepada rakyatcirebon.id, Jumat (7/2).
Dalam pernyataan yang disampaikannya, Rohadi meminta kepada KPK agar Rina Pertiwi menjadi tersangka dan di tahan terkait penerimaan uang suap Rp50 juta pertama yang dari Berta Natalia, sebagai pintu masuk KPK untuk menjerat otak pelaku utama dalam kasus suap Saipul Jamil menjadi terang benderang.
Dalam catatan rakyatcirebon.id, Rohadi menegaskan bahwa dia tidak mau dikorbankan sendirian. Apalagi statusnya dalam kasus itu hanyalah sebagai penghubung antara Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman.
“Saya hanya penghubung alias perantara. Masak saya dijadikan tumbal seolah-olah saya adalah pelaku utama dalam kasus ini. Karena itu saya menuntut keadilan,” tuturnya.
Dijelaskannya, dia hanya berjuang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran kasus ini melalui berbagai media. Tapi dia juga telah berkirim surat langsung kepada Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan DPR RI, agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini.
“Saya akan ungkapkan semuanya. Saya berharap segera dipanggil Komisi III DPR RI, untuk bicara di hadapan wakil rakyat, guna membongkar mafia hukum, sesuai program Presiden RI dan Menkopolhukam,” paparnya, sambil menunjukkan surat balasan dari Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih SH, MH. Yaitu surat yang menjelaskan bahwa surat Rohadi telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut.
Salah satu di antara mereka yang dilaporkan Rohadi terlibat dalam kasus itu adalah Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu SH, MH, yang tidak lain adalah suami dari pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman SH.
Rohadi memaparkan bahwa Karel Tupu-lah yang membuat dirinya tidak jujur kepada penyidik KPK dan kepada Allah Swt., karena dirinya disuruh berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat itu. Artinya, Rohadi dia minta untuk tidak menyeret-nyeret hakim.
“Padahal pelakunya adalah hakim. Tapi dikatakan agar kasus suap Saipul Jamil cukup sampai di saya saja. Saya ditekan agar tidak membawa-bawa hakim dan panitera kepala PN Jakut Rina Pertiwi. Padahal faktanya uang yang Rp 50 juta itu langsung saya serahakan ke ibu Rina, karena akan digunakan untuk plesiran hakim dan keluarga besar PN Jakut ke Solo, 29 April 2016. Dan yang Rp 250 juta diserahkan ke Hakim Ifa Sudewi,” paparnya.
Soal peran Karel Tupu yang meminta Rohadi tidak menyeret hakim dan panitera yang lain, menurut Rohadi, telah dia sampaikan dalam beberapa kali persidangan. “Saya dilarang Pak Karel Tuppu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya,” kata Rohadi, Sabtu (8/2).
“Saya lelah sejak awal menutupi kesalahan orang lain. Bahkan di sidang pun kami digiring oleh hakim agar rohadi saja yang dihukum. Saya sangat merasakan fakta persidangan, karena sejujurnya saya mengerti. Tapi demi pesan Karel Tupu, kami tutupi,” ungkap Rohadi, sambil menjelaskan bahwa dengan menutupi keterlibatan yang lain dia berharap akan dibantu mengurangkan hukuman dirinya.
“Tapi ternyata, setelah semua saya turuti, saya ditinggalkan begitu saja oleh Karel Tupu,” imbuhnya.
Rohadi menjelaskan bahwa upaya Karel yang waktu itu mengemis-ngemis kepada dirinya dimaksudkan agar isterinya dihukum ringan. Sebab, kalau suap Saipul Jamil itu ditetapkan untuk hakim, maka isteri Karel Tupu, Bertha Natalia, bisa dijerat dengan Pasal 6 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
Sumber: