Direstui Mahkamah Konstitusi, Penghayat Kepercayaan Mulai Ubah Kolom Agama E-KTP
RAKYATCIREBON.ID-Sejak penerbitan aturan penghayat kepercayaan masuk kolom e-KTP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kini sedikitnya 450 penghayat kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Semarang telah mengurus perubahan kolom agama.
Sekretaris Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Jawa Tengah, Dwi Setiyani Utami menjelaskan, hal itu dinilai baik agar ratusan penghayat kepercayaan dapat memperoleh kemudahan mengurus data kependudukan di Dispendukcapil setempat.
\"Ini memudahkan mereka mendapat kesempatan mencari pekerjaan. Rata-rata ada 450 penganut penghayat yang sudah urus e-KTP. Kebanyakan mereka Sapta Darma yang tinggal di Kabupaten Semarang,\" kata Dwi dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (23/1).
Meski demikian, Dwi menyayangkan ada beberapa penghayat kepercayaan yang kesulitan mengurus data e-KTP.
Salah satu wilayah yang ia contohkan adalah Kabupaten Brebes yang belum memberikan kemudahan penghayat kepercayaan untuk melakukan perubahan kolom agama.
\"Kendala yang kami temukan di Brebes. Di sana proses pelayanan untuk perubahan e-KTP masih sangat lambat,\" tambahnya.
Selain itu, menurut Dwi, masih banyak penghayat kepercayaan lainnya yang takut membuka diri kepada masyarakat. Hal itu lantaran para penghayat takut mendapat stigma tidak memiliki agama maupun sebagai penganut dinamisme dan animisme.
\"Saya melihat secara psikologis dan segi sosialnya selama ini sangat menghambat. Karena kami cukup lama terstigma oleh negara,\" pungkasnya. (rmol)
Sumber: