Kemenko Maritim Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Plastik

Kemenko Maritim Komitmen Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Plastik


RAKYATCIREBON.CO.ID - Pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025, dan untuk mencapai target tersebut Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman terus melakukan berbagai upaya serius termasuk menggandeng stakeholder terkait.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan mengatakan salah satu upaya yang telah dilakukan Kemenko Kemaritiman yakni membentuk National Plastic Action Partnership (NPAP), yang melibatkan kalangan bisnis, kelompok masyarakat sipil dan para stakeholder yang berkepentingan. 

\"Pemerintah langsung menggandeng kalangan bisnis, kelompok masyarakat sipil dan para stakeholder yang berkepentingan dengan membentuk National Plastic Action Partnership (NPAP),\" kata Menko Luhut dihadapan awak media.

Kemitraan NPAP ini merupakan bentuk kemitraan antara publik-swasta yang dalam tingkat global telah diluncurkan tahun lalu di Davos, Swiss dengan tujuan untuk mengimplementasi-kan komitmen politis dan korporat mengenai penanggulangan pencemaran plastik menjadi strategi yang  terukur dan rencana aksi yang layak  investasi.

Selain itu, salah satu langkah nyatanya adalah, progress revitalisasi Sungai Citarum, yang sampai dengan beberapa bulan yang lalu masih dikenal sebagai sungai terkotor di dunia, namun saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. Bahkan, proses pengerjaan revitalisasi Sungai Citarum bisa diselesaikan dalam tempo lebih cepat dua tahun dari target awal.

Kemenko Kemaritiman sebagai koordinator dalam satu gerakan massif lainnya, yaitu Gerakan Indonesia Bersih (GIB) juga gencar melakukan sosialisasi program peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, program pengembangan sistem pengelolaan sampah serta program peningkatan hukum. 

Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Publikasi dan Dokumentasi Humas Kemenko Bidang Kemaritiman, Khairul Hidayati menambahkan, pemerintah juga telah menetapkan target sampah kelola 100% pada 2025, dengan pengurangan 30% dan penanganan sampah 70%.
Sesuai dengan Perpres Nomor 97/2017, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun sejak aturan ada. Setiap daerah, perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerah masing-masing. 

\"Sampai Januari 2019, baru 308 kabupaten kota dan 15 provinsi menyelesaikan dokumen tersebut,\" imbuhnya.

Lebih lanjut pemerintah pun sudah mempunyai beberapa program andalan, yang terdiri atas dua kategori yakni program reguler dan khusus.

Kategori program reguler terdiri atas pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Kemudian, pada kategori program khusus, terdiri atas program Citarum Harum, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Refuse Derived Fuel(RDF). (sep/rls)

Sumber: