Ramadan, MUI Indramayu Mendesak Tempat Karaoke Tutup Sementara

Ramadan, MUI Indramayu Mendesak Tempat Karaoke Tutup Sementara

INDRAMAYU  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menutup  sementara tempat-tempat hiburan malam,  semata-mata demi kekhusyuan warga muslim beribadah di Bulan Suci Ramadan. “Kami meminta Pemda Indramayu menutup tempat-tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Toh, tempat tersebut tidak ada izinya, saya sebagai MUI tidak pernah menandatangi izin pendirian karoke,” beber Ketua MUI Indramayu H Satori. Oleh karenanya, MUI meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk, melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Indramayu. Terlebih menurutnya keberadaan karoke tersebut ilegal. “MUI tidak boleh bergerak sendiri sehingga mengganden elemen terkait dalam hal penutupan sementara hiburan malam tersebut, namun kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk menutupnya,” terangnya. Pihaknyapun tidak lupa  mengimbau  kepada para pedagang makanan maupun warung makan agar tidak buka disiang hari, kalaupun berada di kawasan pabrik yang kedapatan buruhnya tidak sedang berpuasa, disarankan olehnya, para pedagang tersebut hendaknya menambahkan penutup pada tempat jualanya, hal itu sebagai bentuk menghargai orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menegaskan, tidak bisa menekan lebih jauh pada persoalan hiburan malam, termasuk mengenai  pengaturan jam operasionalnya, dikatakan olehnya, karena hal itu merupakan kewenangan dari Pemda Indramayu, meskipun begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan Bupati Indramayu perihal hiburan malam tersebut, khususnya semala Bulan Suci Ramadhan. “Yang mengatur jam bukanya itu Pemda, Kami hanya melaksanakan razia-razia saja,” tegasnya. (yan)

Sumber: