Pemkab Cirebon Yakinkan Warga Palbar, Sampah Nanti Akan Dikelola

Pemkab Cirebon Yakinkan Warga Palbar, Sampah Nanti Akan Dikelola

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan pendekatan kepada masyarakat Desa Palimanan Barat (Palbar), Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk merealisasikan adanya tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Termasuk meyakinkan masyarakat mengenai konsep pengelolaan sampah terpadu yang akan diterapkan di sana. Camat Gempol, Suharto saat dikonfirmasi Rakcer mengatakan, pada Selasa (24/4) malam pihaknya memfasilitasi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), asisten daerah, konsultan lingkungan dan pihak investor bertemu dengan masyarakat. “Pertemuan yang difasilitasi kecamatan ini dalam rangka sosialisasi mengenai konsep TPST. Dinas terkait, konsultan dan investor bicara di depan warga,” tuturnya pada Rakcer, Rabu (25/4). Pemahaman ini harus disampaikan kepada warga, supaya bisa mengerti bahwa sampah ini nantinya tidak hanya ditumpuk saja. Tapi dikelola dan dijadikan energi terbarukan. “Rencananya di sana juga ada pabrik sampah yang akan membuat energi terbarukan,” tandasnya. Diakuinya pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan apakah diperbolehkan atau tidak. Sebab masyarakat yang hadir pun sedikit. Ditambah lahan di sana masih milik warga, artinya belum ada pembebasan. “Kalau pemilik lahan seluas 4,2 hektar itu sudah menunggu kapan pemerintah melakukan pembelian. Tapi karena ada polemik, pemerintah akhirnya mencoba mencari solusi terbaik,” imbuhnya. Disinggung mengenai rekomendasi hasil musyawarah desa (musdes) Palimanan Barat yang menyatakan masyarakat menolak keberadaan TPA, Suharto mengaku sudah menerimanya. Dalam waktu dekat pihaknya pun akan memberikan rekomendasin kepada pemerintah daerah. “Hasil musdes itu kan belum final, yang menentukam tetap bupati. Saya berharap di bawah tetap kondusif, kita harus sadar kepentingan daerah ini adalah untuk kebaikan warga semua,” terangnya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman Anger menegaskan, pemerintah Kabupaten Cirebon harus mengambil keputusan dengan tegas. “Masa kontrak TPA Ciledug akan berakhir di bulan Mei. Jadi bagaimanapun caranya pemda harus tegas,” jelas Suherman. Artinya, kata Anger, pemerintah punya power yang kuat untuk melakukan eksekusi lokasi TPA di Palimanan Barat. Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sewa. “Ketika pemda sudah sewa, berarti itu hak pemda untuk memanfaatkan lahan tersebut,” terangnya. Menurutnya, ketika dalam kondisi darurat, maka peran pemerintah sangat penting untuk mengambil satu keputusan. Intinya, pemerintah mempunyai hak prerogative karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kabupaten Cirebon bisa banjir sampah nanti. Toh sampah yang masuk ke TPA Palimanan Barat akan dikelola sedemikian rupa oleh pemerintah daerah agar sampah itu cepat hancur dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” paparnya. Anger menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menentukan TPA di Palimanan Barat itu tentu sudah dilakukan kajian yang matang, termasuk menghitung dampaknya. Meski demikian, DLH harus bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat secara luwes, sehingga masyarakat sekitar bisa diranggkul oleh pemda. “Silakan cara itu difikirkan oleh eksekutif,” imbuhnya. (ari)    

Sumber: