Jumlah Aduan Ketidakpuasan Pilwu Bertambah

Jumlah Aduan Ketidakpuasan Pilwu Bertambah

\"warga

RAKYATCIREBON.CO.ID – Tidak puas terhadap pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu, sejumlah warga dari dua Desa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Indramayu.

Desa Jatibarang dan Kedokan Agung semakin menambah daftar aduan adanya dugaan kecurangan, baik yang dilakukan oleh panitia maupun calon kuwu.

Ibnu Abas Perwakilan dari Desa Kedokan Agung menyatakan, kedatanganya ke kantor DPRD Kabupaten Indramayu guna mengadukan banyak terjadinya dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilwu kemarin, baik yang dilakukan oleh panitia dan calon.

Dijelaskan olehnya, banyak masyarakat yang tidak masuk pada DPT, pembagian kartu pemilih yang tidak merata, H-2 sebelum pemilihan calon kuwu melakukan kampanye dengan modus pembagian kupon dan yang paling parah banyak ditemukanya joki pemilihan.

“Dalam satu rumah ada 4 pemilih namun cuma 2 orang yang mendapatkan kartu, saya termasuk yang tidak masuk DPT, padahal sudah bertahun-tahun bayar pajak tanah dan bangunan di Desa Kedokan Agung,” terangnya.

Terkait mengenai joki pemilih, dikatakan Ibnu, dalam TPS Pilwu terdapat 5 pintu masuk bagi pemilih, dari jumlah tersebut hanya satu pintu yang tidak adanya saksi.

Menurutnya, dititik itulah banyak joki pemilih yang sudah dikondisikan oleh calon kuwu lainya, termasuk menggunakan anak dibawah umur.

“Didalam TPS itu ribut, karena anak dibawah umur bisa memilih, temuan tersebut lebih dari tiga kali. Kami punya buktinya, bukan orang Desa Kedokan Agung namun bisa memilih,” ujarnya.

Salah satu Warga Desa Jatibarang Nanang Hermawan mengatakan, kedatanganya ke DPRD Indramayu untuk mengadukan perihal, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pada proses rekapitulasi suara.

Karena adanya ketidaksamaan jumlah antara surat suara yang terpakai dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah. Padakesempatan itupun, pihaknya memohon agar Camat dapat memfasilitasi, untuk adanya proses rekapitulasi suara ulang perhitungan Pilwu kemarin. 

Tentu engan melibatkan kehadiran BPD, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan saksi dari masing-masing calon.“Agar Camat dapat segeramenetapka proses perhitungan rekapitulasi suara ulang,” tegasnya.

Aspirasi masyarakat ditanggapi langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Indramayu,  karena bukan lembaga pemutus wakil rakyat tersebut menerima aduan dari masyarakat tersebut dengan menampungnya untuk dibahas di rapat komisi.

Serta menjadwalkan rapat kerja dengan mitra terkait, sebagai bentuk tindaklanjut dalam menyelesaikan persoalan Pilwu.

“Aduan masyarakat kami tampung, dan akan dibahas dalam rapat komisi termasuk juga memanggil pihak terkait, untuk dimintai keterangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Anggota DPRD Mujani. (yan)

Sumber: