Kurang Peminat, Pendaftaran Panwas Desa Diperpanjang
RAKYATCIREBON.CO.ID - Hingga pukul 16.00 WIB Kamis (4/1) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Argapura baru menerima berkas pendaftaran Panwas Desa atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebanyak 14 peserta.
Kuota ini belum maksimal mengingat kuota peserta untuk proses seleksi perdesa minimal harus ada 3 pendaftar.
Oleh karena itu, Panwascam Argapura memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 10 Januari 2018 mendatang. Selain itu, bagi peserta yang sudah mendaftar, namun belum melengkapi persyaratan diharapkan agar melengkapinya.
Sementara untuk berkas pendaftaran mayoritas masih belum melengkapi dengan surat keterangan politik dari pengadilan.
Ketua Panwaslu Keamatan Argapura, Ubad Badrudin melalui Kordinator Divisi SDM dan Organisasi, Yasir Arafika mengatakan, telah mensosialiasikan pendaftaran Panwas desa atau PPL ini ke setiap desa yang ada di Kecamatan Argapura.
Sementara di Argapura sendiri masih ada beberapa desa yang belum mendaftar. \"Tiga orang per desa kuota normal peserta, namun rata-rata yang mendaftar masih kurang dari tiga,” katanya.
Sementara di Argapura itu sendiri ada 14 Desa. Yakni Sadasari, Sagara, Sukasari Kaler, Sukasari Kidul, Sukadana, Tejamulya, Cibunut, Argamukti.
“Argalingga, Cikaracak, Heubeulisuk, Mekarwangi, Gunung Wangi dan Haur Seah,\" ungkap Yasir saat ditemui Rakyat Majalengka di sekretariat Panwascam, Kamis (4/1).
Ia mengatakan, dari 14 Desa se-kecamatan Argapura, baru desa Sukasari Kaler saja yang telah memenuhi kuota. Sehingga untuk pendaftaran akan dibuka perpanjangan sampai tanggal 10 Januari 2018 termasuk yang melengkapi berkas.
\"Kemungkinan akan diperpanjang hingga 10 Januari 2018. Dan terkait pengumuman lulus kelengkapan administrasi diumumkan pada tanggal11 Januari. Dan dilanjut dengan tes wawancara yang dijadwalkan dimulai tanggal 11 sampai 16 Januari 2018,\" ujarnya.
Yasir mengaku, tidak mengetahui persis kenapa peminat Panwas Desa ini untuk desa tertentu agak sulit. Padahal pihaknya telah mengumumkan dan mensosialisasikannya kepada setiap pemdes masing-masing. Serta dipajang di mading kantor kecamatan termasuk di sosial media seperti FB dan Instagram.
\"Mungkin kendalanya ada di persyaratan, padahal itu mudah saja. Karena untuk membuat surat keterangan politik tinggal datang ke Pengadilan dengan membawa fotokopi SKCK. Besok akan kami datangi desa-desa yang belum ada pendaftar untuk jadi Panwas desa, karena harus sesuai dengan domisili yang sesuai dengan KTP,\" pungkasnya. (hrd)
Sumber: