Tujuh Parpol Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

Tujuh Parpol Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan berkas administrasi tujuh parpol belum memenuhi syarat. Sedangkan 6 parpol dipastikan sudah memenuhi syarat dan tidak perlu melakukan proses perbaikan.
\"kpu
KPI Indramayu selesai teiliti berkas parpol peserta pemilu 2019. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Murtiningsih Kartini menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap penelitian berkas administrasi keanggotaan parpol‎ calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 13 parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratannya ada tujuh parpol yang belum memenuhi syarat. 

\"Yang memenuhi syarat ada enam parpol, ada parpol barunya,\" terangnya usai memimpin rapat penyampaian hasil penelitian administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Indramayu, Kamis (16/11) kemarin.

Dengan telah diserahkannya hasil tersebut, selanjutnya giliran parpol yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki berkas administrasinya. Dan diberikan pula kesempatan bagi parpol yang memenuhi syarat untuk melakukan hal sama. Adapun waktu yang ditentukan sesuai ketentuannya, yakni mulai 18 Nopember hingga 1 Desember 2017.

Dan pada 2 sampai 11 Desember 2017 akan dilakukan tahap penelitian terhadap berkas administrasi yang telah diperbaiki oleh parpol. Dilanjutkan 12-15 Desember dengan agenda penyampaian hasil penelitian berkas administrasi perbaikan kepada KPU RI. 

\"Kemudian dilakukan verifikasi faktual seutuhnya menyangkut kepengurusan keanggotaan parpol, lalu sekretariat atau kantornya, juga 30 persen keterwakilan gender dan keanggotaan . Nanti disampaikan hasilnya kepada parpol,\" sebut dia.

Dikatakan, rata-rata untuk di Kabupaten Indramayu dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa, maka parpol harus menyerahkan 1 ribu, bukan seperseribu. \"Jadi yang harus diperbaiki minimal diangka seribu‎. Parpol yang memenuhi syarat berarti sudah diangka aman,\" ungkapnya.

Selama proses tahapan tersebut, diakuinya tidak ada protes atau kendala dengan 13 parpol. Karena pihaknya selalu berupaya melakukan komunikasi dengan semua parpol secara intens.

Sementara itu, 13 parpol yang sebagian sudah memenuhi syarat ‎adalah PSI, Berkarya, Perindo, Golkar, Garuda, Gerindra, PDIP, Hanura, PKS, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PPP.

Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, pihaknya selalu dan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk pada tahapan verifikasi faktual. (tar)

Sumber: