Tunjangan Reses Anggota DPRD Rp10,5 Juta, Operasional Rp25 Juta Dirapel Tiga Bulan

Tunjangan Reses Anggota DPRD Rp10,5 Juta, Operasional Rp25 Juta Dirapel Tiga Bulan

TUNJANGAN reses untuk anggota dan pimpinan DPRD Kota Cirebon dipastikan bisa cair dengan utuh. Nominalnya mencapai Rp10,5 juta untuk setiap anggota dewan yang melaksanakan reses pada masa persidangan III tahun 2017. Rencananya, reses akan dijadwalkan pada 6-9 November mendatang.
\"anggota
Reses anggota DPRD Kota Cirebon. Foto:  Fajri/Rakyat Cirebon
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi menjelaskan formulasi untuk menentukan besaran tunjangan reses, yaitu mengacu pada kemampuan keuangan daerah pada dua tahun sebelumnya. “Dilihat kemampuan keuangan daerah tahun 2015,” kata Sutisna, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalkulasi untuk menentukan kategori kemampuan keuangan daerah yakni pendapatan umum daerah yang di dalamnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (BDH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dikurangi belanja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau dari kalkulasi itu hasilnya sampai Rp300 miliar, maka kemampuan keuangan daerahnya masuk kategori rendah. Bila hasilnya pada kisaran Rp300-550 miliar maka masuk kategori sedang‎. Sedangkan kalau lebih dari Rp550 miliar itu ketegorinya tinggi,” jelas Sutisna.

Disampaikan Sutisna, berdasarkan formulasi itu, kemampuan keuangan daerah pada 2015 Kota Cirebon masuk dalam kategori sedang. Karena selisih antara pendapatan umum daerah dan belanja ASN ada pada kisaran Rp300-550 miliar.

“Karena kemampuan keuangan daerah kita kategori sedang, maka penentuan besaran tunjangan reses yaitu lima kali dari gaji pokok ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta. Artinya, tunjangan reses setiap anggota dan pimpinan dewan sekitar Rp10,5 juta. Tapi kalau tidak menyelenggarakan reses, tunjangan itu tidak diberikan,” terangnya.

Ia menambahkan, tunjangan reses terpisah dengan biaya operasional reses yang dikelola pihaknya. Untuk operasional reses, biasanya mencapai Rp25 juta untuk setiap anggota dan pimpinan dewan yang melaksanakan reses perseorangan.

“Misalnya untuk penyediaan makanan dan minuman, sewa tenda, kursi, dan lainnya yang sifatnya operasional reses. Itu bisa mencapai Rp25 juta, kalau maksimal mengundang 400 orang,” kata Sutisna.

Di sisi lain, beberapa hari sebelum reses, para wakil rakyat juga akan mendapatkan guyuran uang yang tak sedikit jumlahnya. Dari beberapa tunjangan, yang paling menonjol adalah Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan tunjangan transportasi.

Setiap anggota dewan akan mendapatkan TKI sebesar 10,5 juta/bulan. Kalkulasinya sama dengan tunjangan reses. Sedangkan untuk tunjangan transportasi sekitar Rp9,4 juta/bulan menyesuaikan e-catalog. Dua item tunjangan ini akan dicairkan sekaligus untuk selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November pada awal November mendatang.

Itu artinya, setiap anggota dewan akan mendapatkan lebih dari Rp50 juta dari dua item tunjangan itu saja. “Kalau pimpinan dewan tidak dapat tunjangan transportasi, karena masih pakai kendaraan jabatan. Kalau anggota sudah tidak diberikan fasilitas kendaraan jabatan, jadi dapat tunjangan transportasi,” kata Sutisna.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pemberian tunjangan reses berdasarkan PP Nomor 18/2017, selain berdasarkan aturan dibolehkan, juga untuk mengantisipasi tekornya anggota dewan saat reses.

Karena, kata Edi, setiap reses hampir semua anggota dewan harus mengeluarkan dana tambahan tersendiri atau nombok. Bersyukur, mulai reses masa persidangan III tahun 2017, pihaknya mendapatkan tunjangan reses. Pada edisi reses sebelum-sebelumnya, tidak ada dana yang disebut-sebut sebagai uang saku itu.

“‎Karena sebelumnya beberapa dewan mengaku sering nombok. Saya saja misalnya, bisa sampai Rp10 juta kalau sekali reses. Kalau 2 kali reses, masing-masing Rp5 jutaan,” kata politisi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon itu. (jri)

Sumber: