Dishub Ogah Ikuti Kesepakatan Sopir Angkot
Rabu 04-10-2017,12:24 WIB
SUMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi kepada angkutan kota yang melintasi wilayah kabupaten tanpa mengikuti prosedur yang ada.
|
Kadishub Kabupaten Cirebon Abraham Muhamad (tengah) akan beri sanksi angkot yang tidak mengikuti prosedur. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon |
Hal tersebut dikeluarkan oleh dishub pasca munculnya kesepakatan antara pengemudi angkutan kota dengan pengendara transportasi online di Kota Cirebon.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat enam poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh masing-masing pihak termasuk Walikota Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota. Salah satu poin yang disoroti ialah poin nomor empat dimana disebutkan untuk angkutan konvensional bebas biaya KIR, Pengawasan Trayek dan Izin Trayek.
Jika dikaji lebih jauh, terdapat Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dimana disebutkan dalam pasal 48 setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Belum lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 lebih rinci dijabarkan mengenai uji berkala kendaraan.
Tak hanya itu, Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menyebutkan salah satu pendapatan asli daerah ialah retribusi pengujian kendaraan bermotor dan izin trayek. Oleh karena itu, dishub menegaskan tetap akan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Dijelaskan Kadishub Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/9) daat ditemui di kantornya, pihaknya menilai kesepakatan tersebut hanya berlaku di wilayah Kota Cirebon. Dengan kata lain, jika terdapat angkot yang melintasi wilayah kabupaten, maka akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
\"Kita tidak akan ikuti kesepakatan tersebut. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing dan Kabupaten Cirebon juga punya aturan yang harus kita tegakkan. Kalau di kota itu terserah saja karena bukan kewenangan kita,\" tegas Abraham.
Dijelaskan Abraham, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cirebon, kabupaten tentunya akan terkena imbasnya. Hanya saja, dia mengatakan tetap akan mengikuti aturan yang berlaku.
\"Pengusaha angkutan di kabupaten tetap akan diikat oleh aturan yang ada di kabupaten. Termasuk juga kendaraannya, kita akan berlakukan sesuai aturan yang ada di kabupaten,\" tambahnya.
Untuk sanksi yang akan diberlakukan, koordinator penguji KiR Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi menyebutkan pihaknya akan menggelar pemeriksaan terhadap semua angkutan kota konvensional yang melintasi wilayah Kabupaten Cirebon. Apabila ditemukan tidak sesuai, dirinya mengungapkan akan mengamankannya.
\"Dishub akan mengandangkan kendaraan tersebut. Kita tidak melarang angkot melintas di kabupaten tetapi harus mengikuti aturan yang ada,\" singkatnya. (yog)
Sumber: