Serapan DD Masih Sangat Rendah

Serapan DD Masih Sangat Rendah

Sekda Optimis Bulan Ini Kejar 25 Persen

SUMBER - Penyerapan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Cirebon lambat. Pada pekan pertama bulan Mei baru 10 persen. Padahal harusnya penyerapan DD sudah mencapai 25 persen. Apalagi anggaran sudah terparkir di kas daerah.
\"dana
Bimtek Pemkab Cirebon. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Hal itu diakui Sekda Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhyat. Dikatakan, sejauh ini pemerintah daerah sudah menyosialisasikan terkait percepatan penyerapan DD kepada aparat pemerintah desa di wilayahnya. 

Sebab, dana tersebut sudah masuk ke rekening kas daerah dan dalam waktu tujuh hari sudah harus disampaikan kepada para aparat desa. “Untuk mempercepat penyerapan anggaran, belum lama ini kita kumpulkan seluruh kuwu,” jelas Yayat.

Meski demikian, dengan telah dikumpulkannya para kuwu, pihaknya sangat optimis di bulan ini target capaian 25 persen bisa terealisasi dengan baik. Ia pun mengaku, sejauh ini tidak ada hambatan yang berarti untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut. Pasalnya para kuwu sendiri komitmen. 

Hanya saja, kata dia, hal-hal kecil seperti, pengurus BPD di desa yang bersangkutan baru terpilih sehingga laporan belum disahkan. “Nah persoalan-persoalan kecil seperti itu kita ingin segera diselesaikan,” ujar Yayat.

Lebih lanjut Yayat mengimbau kepada semua kuwu di Kabupaten Cirebon, untuk secepatnya menyelesaikan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan bagi desa yang BPD-nya ada perubahan serta belum dilantik, maka harus segera diselesaikan. “Untuk anggarannya sendiri, keseluruhan sekitar Rp 360 miliar lebih,” ungkap Yayat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengakui penyerapan anggaran masih rendah.

Ia menjelaskan, untuk penyeluran DD di 2017 dilakukan dua tahap. Yakni tahap pertama paling cepat pada Maret dan paling lambat Juli 2017 sebesar 60 persen. “Sedangkan untuk tahap keduanya yakni nanti pada Bulan Agustus 2017, sebesar 40 persen,” ungkap Nanan.

Lebih lanjut Nanan menjelaskan, setiap desa bisa menerima atau menyerap DD ketika sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Untuk DD tahap pertama yakni syaratnya APBD tahun anggaran berjalan, peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa, laporan realisasi penyaluran DD tahun anggaran sebelumnya, dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya.

“Untuk tahap keduanya yakni laporan realisasi penyaluran DD tahap pertama, kemudian laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD tahap pertama,” kata Nanan singkat. (ari)

Sumber: