Dilema Soal Kuota PPDB

Dilema Soal Kuota PPDB

KESAMBI – Pembatasan kuota bagi siswa baru asal luar Kota Cirebon, membuat Pemerintah Kota Cirebon dilema. Tahun ini, wacana ketentuan porsi kuota 90 persen warga kota dan 10 persen warga luar kota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), belum diputuskan kepastiannya karena masih dikaji di Dinas Pendidikan.
\"walikota
Walikota Cirebon Nasrudin Azis. dok. Rakyat Cirebon
“Ini perlu kajian menyeluruh. Karena di satu sisi, pendidikan adalah hak semua masyarakat,” ungkap Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, saat ditemui di halaman kantor Dinas Pendidikan, kemarin.

Namun demikian, ia mengaku, pihaknya menjadi dilema dikarenakan pembiayaan operasional sekolah, terutama SD dan SMP dibebankan ke APBD kota. Itu artinya, warga kota harus mendapat prioritas untuk menikmati pendidikan di kotanya sendiri.

“Tapi karena menyangkut beban yang harus dilaksanakan pemerintah kota, misalnya berkaitan fasilitas yang harus dilengkapi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya, tentu menjadi pertimbangan juga seperti apa PPDB yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

Yang pasti, Azis sejauh ini masih menunggu rancangan konsep PPDB dari Dinas Pendidikan. Termasuk apakah diperlukan regulasi berupa peraturan walikota (perwali) atau cukup menggunakan regulasi yang ada.

“Saya akan menunggu konsep PPDB tahun 2017 ini seperti apa. Apakah perlu dituangkan dalam bentuk perwali atau cukup menggunakan aturan yang sudah ada,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia berharap, PPDB tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, dari proses PPDB diharapkan bisa mendorong percepatan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cirebon.

“Namun saya berharap kualitas PPDB harus menjadi kualitas. Ketertiban dalam penerimaan siswa baru harus menjadi perhatian utama. Agar peningkatan kualitas pendidikan bisa tercapai secara cepat,” katanya.

Sebelumnya, wakil rakyat di Griya Sawala menginginkan agar pembatasan kuota bagi warga luar kota tetap diberlakukan dengan prosentasi 90 persen untuk warga kota dan 10 persen warga luar kota.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Ariyanto MM, saat ditemui di gedung dewan. 

“Kita berharap, kuota untuk warga kota lebih besar disbanding warga luar kota. Makanya kita minta tetap ada pembatasan kuota 90 persen untuk warga kota, 10 persen warga luar kota,” ungkap Doddy.

Bahkan, Doddy akan mengusulkan, untuk beban biaya pendidikan warga luar kota dan dalam kota pun dibedakan. Saran itu dimaksudkan untuk melindungi secara utuh hak warga kota untuk bersekolah di daerahnya sendiri dan menikmati APBD kotanya sendiri. “Pembiayaan juga diharapkan beda,” katanya. (jri)

Sumber: