Calon Kades Luar Daerah Harus Memahami Kearifan Lokal

Calon Kades Luar Daerah Harus Memahami Kearifan Lokal

KUNINGAN – Agar bisa memahami kearifan lokal di desa yang akan dipimpinnya, para calon kepala desa harus menyampaikan visi misi saat hari pertama kampanye. Hal itu disampaikan Fraksi Restorasi-PDI Perjuangan melalui jubirnya H Karyani ST saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap 6 buah Raperda dalam sidang paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. 
\"pandangan
Pandangan umum Fraksi DPRD. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Dalam paparannya, Karyani menyampaikan fraksinya telah mencermati keenam Raperda yang telah disampaikan terlebih dahulu oleh Bupati H Acep Purnama SH MH pada sidang paripurna sebelumnya. Terhadap Reperda pemilihan kepala desa dan Raperda perangkat desa, pihaknya menyampaikan sejumlah poin berupa saran dan pertanyaan yang ditujukan langsung kepada bupati. 

Fraksi Restorasi-PDIP berpendapat, dalam hal pemilihan kepala desa yang diangkat dari orang luar desa yang dipimpinnya, apakah orang tersebut memahami kearifan lokal serta infrastruktur yang diinginkan masyarakat desa setempat, maka calon kepala desa harus menyampaikan visi misi pada hari pertama masa kampanye. 

Sehingga seluruh calon kepala desa baik dari desa setempat ataupun dari luar desa, akan mempelajari kearifan lokal, potensi, permasalahan dan kebutuhan masyarakat desa agar visi misinya bisa diterima oleh masyarakat. “Dalam Raperda ini kami tidak melihat adanya kearifan lokal tentang visi misi calon kepala desa. Mohon penjelasannya,” kata Karyani. 

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kuningan nomor 13/2015 tentang perangkat desa, Karyani menyarankan agar dalam rekruitmen penjaringan serta promosi perangkat desa dilaksanakan secara serentak, baik waktu maupun tempat serta dilakukan oleh unsur pemerintahan yang netral seperti pemerintah daerah. 

“Apakah memungkinkan dalam rekruitmen penjaringan serta promosi perangkat desa untuk soal ujian perangkat desa disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan?,” tanyanya.

Berkaitan dengan mekanisme pengisian perangkat desa melalui promosi jabatan atau ujian tertulis, kata Jikar, sebutan Haji Karyani, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa. 

Serta unsur pendukung kepala desa dalam pelaksanaan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dari pengertian ini, dapat disimpulkan pada dasarnya yang membutuhkan perangkat desa adalah kepala desa.

“Maka kepala desalah yang paling mengerti kualitas perangkat desa seperti apa yang ia butuhkan dan metode apa yang paling tepat untuk mengisi kekosongan perangkat desanya. Metode pengisian melalui promosi jabatan dan atau melalui ujian tertulis adalah merupakan sarana bagi kepala desa untuk memperoleh sumber daya manusia perangkat desa yang benar-benar dapat membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Jikar, baik promosi jabatan perangkat desa maupun ujian tertulis perangkat desa, kepala desa harus membentuk panitia yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dengan dibentuknya panitia oleh kepala desa tersebut, diharapkan pengisian perangkat desa dapat berjalan dengan transparan, tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Jika mengacu pada judul draft Perda, yaitu Perda perangkat desa, mestinya tupoksi masing-masing perangkat desa dan struktur organisasinya diikutsertakan. Mohon tanggapan,” tuturnya.

Dalam UU nomor 6/2014 pasal 48 maupun PP nomor 43/2014 pasal 61, masih kata Jikar, dibedakan nama perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Pihaknya mengusulkan agar dalam Raperda ini dijabarkan jenis perangkat desa sebagaimana aturan diatasnya. Ia juga meminta tanggapan atas hal itu kepada bupati.

“Di pasal 8 ayat 2, kami tidak menemukan adanya proses yang berkaitan dengan penjaringan calon perangkat desa terkait penelitian administrasi, perlu diatur jumlah calon apabila yang melamar hanya satu bagaimana proses ujiannya,” tanya Jikar. (muh)

Sumber: