Akhir Maret Ini Pemkot Tentukan Nasib PT Rivomas

Akhir Maret Ini Pemkot Tentukan Nasib PT Rivomas

KEJAKSAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerjunkan tim untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon setinggi 8 lantai. Atas hal itu, Pemerintah Kota Cirebon tak ambil pusing. 
\"walikota
Walikota Cirebon Nasrudin Azis kepalkan tangan. dok. Rakyat Cirebon
Justru, dengan terjunnya BPK akan memudahkan langkah pemkot dalam mengambil keputusan terkait membandelnya kontraktor megaproyek gedung setda, PT Rivomas Pentasurya. Kalaupun pemutusan kontrak dilakukan, selagi atas pertimbangan atau saran dari hasil audit BPK, pemkot akan lebih mudah.

“Berkaitan dengan proyek gedung setda, kita sudah melaksanakan tahapan-tahapannya. Kita sudah punya perkiraan target dari awal pembangunan dimulai. Di setiap fase target ini kita selalu memberikan peringatan kepada kontraktor. Buktinya, kita sudah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan (SP),” ungkap Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, Rabu (15/3).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, apabila sampai akhir Maret ini, progres pembangunan megaproyek itu belum mencapai target sesuai time schedule, maka pemkot akan mengambil langkah tegas.

“Kalau sampai akhir Maret ini belum tercapai target, maka diprediksi kedepannya tidak akan bisa diselesaikan. Pemkot melalui DPUPR akan memberi langkah tegas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh, yang paling akhir adalah upaya putus kontrak,” jelasnya.

Azis menegaskan, pihaknya akan segera merumuskan solusi untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembangunan megaproyek senilai Rp86 miliar itu. Yang pasti, kata dia, pemkot menginginkan agar pembangunan itu bisa selesai pada akhir tahun, sebagaimana ketentuan dan perencanaan awal.

“Kita akan cari solusinya seperti apa. Yang pasti, pemkot punya kepentingan, pembangunan gedung setda bisa segera diselesaikan dan dapat dimanfaatkan. Solusinya seperti apa, kita akan lakukan kajian agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Termasuk, Azis mengaku, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melakukan putus kontrak. Hanya saja, harus ditelaah lebih detil semua resiko atau konsekuensi apabila langkah itu ditempuh pemkot. Dikatakannya, pemkot akan tegas, tapi tetap mengedepankan win-win solution.

“Kalau putus kontrak, akan terkejar tidak. Jangan sampai jauh dari target yang sudah kita pasang. Kita akan komunikasikan dengan pemerintah pusat. Yang pasti, kita akan tegas. Tapi tidak asal tegas, di sisi lain malah berantakan jadinya,” tuturnya.

Terkait terjunnya BPK untuk melakukan audit proyek tersebut, Azis mengaku tak masalah. Justru dengan begitu, masyarakat akhirnya tidak perlu khawatir terjadi penyimpangan. Pasalnya, BPK sebagai lembaga berwenang melakukan audit telah turun tangan. Bahkan, kata Azis, tak hanya terhadap proyek gedung setda, BPK juga mengaudit proyek DAK Rp96 miliar dan Rp53 miliar.

“Tidak masalah. BPK pasti akan melaksanakan tugasnya. Tidak hanya terhadap proyek gedung setda, tapi terhadap proyek DAK juga baik yang Rp96 miliar maupun Rp53 miliar. Jadi, tidak perlu berburuk sangka, karena BPK pasti akan turun tangan dengan sendirinya. Karena tugasnya seperti itu,” terangnya.

Begitu juga dengan kritik dari masyarakat, Azis menegaskan, pihaknya tidak alergi. Justru Azis berterimakasih kepada masyarakat yang selama ini terus menerus melayangkan kritik terhadap hasil pembangunan yang dilaksanakan pemkot.

“Saya senang kalau ada masyarakat baik langsung maupun melalui media massa yang menginformasikan tentang kekurangan daripada pembangunan yang sudah dilakukan. Karena memang masukan itu untuk perbaikan dalam rangka optimalisasi pembangunan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan koran ini di lokasi proyek pembangunan gedung setda yang berada di belakang balaikota, sejumlah pekerja masih berkonsentrasi pada tahap pembangunan pondasi. Sejumlah alat berat masih difungsikan. Hanya saja, jumlah pekerja terlihat tak siginifikan.

Sebelumnya, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, H Trisunu Basuki ST membenarkan, BPK telah terjun untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan megaproyek senilai Rp86 miliar itu.

“(Untuk pemutusan kontrak) sekarang lagi proses menunggu hasil audit BPK. Karena BPK sudah turun, terakhir hari ini (kemarin, red). Kemungkinan nanti April ke sini lagi,” ungkap Trisunu, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (14/3). (jri)

Sumber: