Perpanjang SIUP-TDP Dihapus, Dunia Usaha Makin Bergairah

Perpanjang SIUP-TDP Dihapus, Dunia Usaha Makin Bergairah

MAJALENGKA – Penghapusan aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi perusahaan yang sudah berjalan, disambut baik sejumlah pengusaha di Majalengka.
\"tete
Tete Sukarsa (kedua kanan )saat bersama bupati Majalengka Sutrisno. dok. Rakyat Cirebon
Salah seorang pengusaha, Drs H Tete Sukarsa MH mengaku, senang dengan adanya penghapusan tersebut.  “Tentunya para pengusaha di Majalengka menyambut gembira keputusan tersebut. Karena dunia usaha di sejumlah daerah akan lebih bergairah karena tidak ada lagi pengeluaran tambahan setiap lima tahun sekali,” terangnya. 

Biasanya, kata dia, perpanjangan SIUP dan TDP itu diberlakukan bagi setiap pengusaha lima tahun sekali. Namun adanya perpanjangan itu jika dievaluasi nyaris tidak ada. Pasalnya, selama ini praktiknya hanya sebatas formalitas saja. Pihaknya berharap setiap Kabupaten/kota termasuk Majalengka dapat membuat regulasi terkait turunan dari peraturan menteri tersebut. 

“Mungkin Perbup atau Perda bisa mengikuti acuan dari pemerintah pusat tersebut. Memang satu sisi pendapatan daerah akan berkurang dengan dihapusnya perpanjangan SIUP dan TDP ini. Karena pemda tidak ada lagi PAD khususnya dari para pengusaha. Tentunya kami menyambut dengan senang hati kalau memang segera ditertibkan melalui surat edaran,” ujarnya. 

Kendati demikian, bukan tidak mungkin, bakal ada Perda atau Perbup yang dihapus karena sebagaimana regulasi itu dibawah Permen atau Perpres. Meski secara faktual dari sisi pengelolaan pemerintahaan ada PAD yang hilang. Maka harus dicari solusi kedepannya terkait penghapusan ketika peraturan ini sudah efektif.(hsn)

Sumber: