Sambangi KPU, Kubu Muksidi Ngotot PAW Taufik dan Dewi Mutiara

Sambangi KPU, Kubu Muksidi Ngotot PAW Taufik dan Dewi Mutiara

Ketika Dualisme Kepengurusan PPP Belum Tuntas

Dualisme kepengurusan di DPC PPP Kota Cirebon belum juga reda. DPC PPP Kota Cirebon versi Djan Faridz yang diketuai H Muksidi rupanya masih ngotot ingin mengambil kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota dewannya di DPRD Kota Cirebon, yakni Taufik dan Dewi Mutiara.
\"DPC
DPC PPP versi Djan Faridz sambangi KPU. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon

MESKI sejauh ini DPC PPP Kota Cirebon versi Romahurmuzy atau Romi yang diketuai Kusnadi Nuried merupakan kepengurusan yang diakui pemerintah dan melakukan backup penuh terhadap Taufik dan Dewi, namun kubu Muksidi tak gentar sedikitpun.

Kemarin, Muksidi dan beberapa orang pengurus DPC PPP versi Djan Faridz mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.

Beberapa hal yang dibicarakan antara mereka dengan komisioner KPU yang dipimpin langsung Ketua KPU, Emirzal Hamdani SE Ak adalah mengenai mekanisme proses PAW.

“Salahsatunya kita ingin menanyakan mekanisme proses PAW anggota dewan. Kita ingin penjelasan dari KPU, seperti apa tahapan atau mekanismenya untuk melakukan itu,” ungkap Muksidi.

Selain itu, Muksidi juga menanyakan, aturan mengenai pengganti dewan dalam proses PAW itu bukan merupakan pengurus partai, meski meraih jumlah suara di bawah anggota dewan yang di-PAW.

“Boleh tidak kalau misalkan yang urutan kedua atau jumlah suaranya di bawah anggota dewan yang di-PAW itu bukan dari struktur pengurus?” katanya.

Mendapati pertanyaan itu, Emirzal memberi penjelasan, untuk mekanisme pemberlakuan PAW terhadap anggota dewan, tahap awal dilakukan di internal partai politik masing-masing.

“Proses PAW itu di internal partai masing-masing dulu. Selesai itu, partai mengajukan ke pimpinan dewan, untuk kemudian pimpinan dewan mengirimkan surat ke KPU. Setelah itu, kita kembali menyurati pimpinan dewan untuk menginformasikan siapa peraih suara di bawah anggota dewan tersebut (yang mau di-PAW, red),” jelas Emir.

Ia menambahkan, pengganti dewan dalam proses PAW, tidak melulu harus berasal dari struktur partai.

Yang terpenting, kata Emir, penggantinya merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah dewan yang di-PAW tersebut.

“Tidak masalah walau bukan dari struktur pengurus. Kecuali bila orang itu sudah pindah partai atau tersandung kasus hukum atau bahkan meninggal dunia,” katanya. (jri)

Sumber: