Walikota Sudah Teken Rekomendasi RIP
KEJAKSAN – Drama panjang penerbitan rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) oleh Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH akhirnya terjawab.
Orang nomor satu di Kota Cirebon itu dipastikan udah menerbitkan rekomendasi RIP tertanggal 25 Agustus 2016.
Surat rekomendasi RIP dengan Nomor 050/1307-Bappeda itu diterbitkan tepat 5 bulan 10 hari setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon memohonkan rekomendasi itu pada 15 Maret 2016 lalu.
Kemarin (6/9), walikota sudah mengirimkan rekomendasi RIP kepada KSOP Kelas II Cirebon.
“Surat rekomendasi RIP sudah saya tandatangani. Insya Allah hari ini (kemarin, red) dikirimkan ke KSOP,” ungkap Walikota Azis, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam rekomendasi RIP itu disebutkan, dasar penerbitan rekomendasi tersebut yaitu menindaklanjuti surat dengan Nomor PP.002/1/6/KSOP-CBN-16 tertanggal 15 Maret 2016 perihal Permohonan Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan Cirebon yang diajukan KSOP Kelas II Cirebon dan mempertimbangkan hasil kajian tim teknis pembahasan RIP Cirebon.
Walikota sebelum menerbitkan rekomendasi RIP, telah melihat beberapa pertimbangan. Selain mempertimbangkan aspek historis Pelabuhan Cirebon sebagai salahsatu pintu perekonomian, juga berdasarkan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031, Pelabuhan Cirebon terletak di Sub Wilayah Kota (SWK) I yang berfungsi sebagai pelayanan pelabuhan dan perikanan.
Tak hanya itu, dalam rekomendasi RIP yang sudah diterbitkan walikota, juga terdapat beberapa catatan untuk disempurnakan oleh KSOP Kelas II Cirebon.
Catatan itu yakni, pertama, menambahkan arahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam kaitannya dengan kebijakan dan strategi pengaturan alokasi dan lokasi pemanfaatan lahan, terutama untuk menampung kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan secara signifikan.
Kedua, menambahkan rencana sistem transportasi yang mencerminkan keterpaduan dengan sistem transportasi lokal, regional dan nasional, meliputi rencana pembangunan prasarana jalan di kawasan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) atau Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Pelabuhan Cirebon yang memiliki akses secara langsung menuju jalan Tol Palikanci dan/atau rencana jalur rel kereta api.
Dan ketiga, menuangkan gambar-gambar kondisi pelabuhan saat ini dan rencana yang akan datang dalam peta berskala minimal 1 : 25.000.
Hal ini bertujuan agar dapat memberikan gambaran yang jelas terkait dengan sinergitas dan sinkronisasi terhadap RTRW.
“Rekomendasi ini kita tembuskan ke Pak Gubernur Jawa Barat, ketua DPRD Kota Cirebon dan GM PT Pelindo II Cabang Cirebon,” kata Azis, seraya membeberkan rekomendasi RIP yang telah ditekennya.
Azis mengaku lega, setelah menerbitkan rekomendasi RIP. Pasalnya, banyak pihak yang terus mempertanyakan hal itu kepadanya.
Bahkan, diakui Azis, dirinya pernah ditegur Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan Lc, kaitannya dengan rencana pengembangan Pelabuhan Cirebon.
“Saya sempat ditegur Pak Gubernur. Beliau mengatakan, bahwa Pelabuhan Cirebon bukan hanya milik Kota Cirebon. Tapi milik Jawa Barat dan Indonesia. Jadi tidak elok kalau menghambat proses penyusunan RIP. Makanya setelah kajian selesai, saya langsung tandatangani rekomendasi ini,” tuturnya.
Diakui Azis, di dalam draf RIP, batubara yang masuk dalam komoditas curah kering, masih dibolehkan untuk dibongkar muat di Pelabuhan Cirebon.
Maka dari itu, pihaknya akan segera menyusun formulasi untuk mengantisipasi polusi udara yang berpotensi dipicu oleh debu batubara.
“Kita akan rapatkan dengan tim teknis, untuk menyiapkan formulasi agar debu batubara tidak mengganggu masyarakat,” katanya.
Sementara terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengaku, dirinya belum mendapatkan tembusan rekomendasi RIP yang sudah ditandatangani walikota.
“Sampai hari ini (kemarin, red) saya belum menerima tembusannya. Justru saya juga baru tahu,” kata Edi.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, meski rekomendasi RIP sudah diterbitkan walikota, hal itu tidak serta merta bisa menjadi dasar untuk aktivitas bongkar muat batubara kembali dibuka.
“Rekomendasi RIP diterbitkan, bukan berarti batubara bisa langsung dibuka,” katanya. (jri)
Sumber: