Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower
BABAKAN - Karena adanya laporan dugaan dari warga bahwa proyek pembangunan Tower belum mengantongi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan penutupan Tower yang berada di Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Senin (6/9).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Darta, hal itu dilakukan karena sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang menyatakan bahwa proyek pembangunan Tower tersebut dipastikan belum mengantongi perizinan atau ilegal.
“Dengan demikian, kami bersama anggota melakukan penutupan atau menghentikan proses pembangunan Tower tersebut. Penutupan ini dilakukan karena awalnya ada aduan dari masyarakat dan juga laporan dari MP Kecamatan Babakan, kalau pembangunan Tower ini bermasalah. Makanya kami lakukan penutupan,\" kata dia.
Dikatakannya, selain itu juga, ada indikasi bahwa pihak kontraktor, sengaja tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan tower dengan tidak diberikannya dana kompensasi kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak pembangunan tower tersebut.
\"Jadi bukan karena tidak izin saja, tapi karena warga sekitar juga tidak diberi konpensasi. Untuk itu, sementara waktu, kita hentikan pekerjaan pembangunan proyek tersebut. Dan nanti, kita akan memanggil kontraktornya,\" kata dia.
Selain mengimbau kepada kontraktor agar dapat memberikan konpensasi kepada masyarakat sekitar, juga diimbau agar segera menyelesaikan perizinan. Dan jika dalam dua pekan kedepan proses perizinan tersebut belum juga dilakukan, maka pihaknya akan menghentikan pembangunan.
Menurutnya, Satpol PP akan segera mengirimi surat kepada pemilik tower PT Komet Infra Nusantara agar segera mengurus perizinan pembangunan tower. Segala jenis pembangunan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan jika tidak, maka kami akan melakukan penyegelan pembangunan proyek tower yang ada di Desa Gembongan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon ini. Karena sudah dianggap menyalahi aturan,” kata dia.
Sebelumnya, pembangunan tower yang diketahui milik PT Komet Infra Nusantara tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar, salah satunya seperti Samiun (46), warga Desa Gembongan Mekar, Blok 1 RT 01 RW 01, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tower, mengaku kaget dengan adanya pembangunan tower yang berdiri tanpa pemberitahuan atau sejnisnya. Dengan demikian, dirinya dan warga lain mengadukan hal itu ke pihak desa setempat. (kim)
Sumber: