Verse Hotel Kedawung Diluruk Puluhan Warga

Verse Hotel Kedawung Diluruk Puluhan Warga

Diminta Warga Dua Desa Utamakan Tenaga Kerja Lokal

KEDAWUNG – Keberadaan Hotel Verse yang terletak di Jalan tuparev komplek PT Kagum dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
\"warga
Warga demo hotel Verse. Foto: Ari/Rakyat Cirebon

Masyarakat Desa Kertawinangun dan Kedawung Kecamatan Kedawung yang paling merasakan dampak dari keberadaan hotel tersebut. Betapa tidak lokasi yang semula menjadi kawasan resapan air, kini berubah menjadi bangunan hotel dan lahannya dibeton/aspal semua.

Sehingga tidak ada lagi kawasan resapan atau ruang terbuka hijau (RTH). Akibatnya pada saat musim hujan, desa sekitar selalu terkena banjir. Dan gersang disaat musim kemarau seperti saat ini.

Ditambah lagi hotel tersebut tidak merekrut masyarakat sekitar untuk bekerja di sana.

Padahal warga lokal yang seharusnya diprioritaskan dibandingkan yang lainnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2014 pasal 11 ayat 1 tentang ketenagakerjaan yang isisnya pelaku usaha mengutamakan penempatan tenaga kerja lokal.

Hal itulah yang membuat warga di dua desa tersebut geram, dan memberanikan diri menggelar aksi di depan Verse Hotel (21/7).

“Kami ingin pihak hotel merekrut 30 persen tenaga local masing-masing dari Desa Kertawinangun dan Kedawung,” tegas perwakilan Desa Kertawinangun, F Alamsyah saat menggelar orasi di depan hotel yang baru beroperasi Juni lalu.

Ia bersama dengan puluhan rekan lainnya, terus berorasi menuntut agar pihak hotel merekrut tenaga lokal, mengingat tidak ada satupun pekerja lokal yang tidak diterima di hotel lima lantai itu.

“Banyak warga yang sudah melamar namun belum ada kabar juga, seharusnya warga sekitar ini diutamakan,” ketusnya.

Selain persoalan tenaga kerja lokal, pihaknya juga mencurigai hotel tersebut belum memiliki izin.

Maka dari itu ia meminta pada pihak hotel untuk bisa membuka seluruh dokumen-dokumen perizinan, mulai dari IMB, izin gangguan/HO, Amdal UKL/UPL, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) hingga surat rekomendasi yang membolehkan menggunakan sumur artesis.

“Dengan dasar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14/2008 kami minta kepada pihak terkait untuk membuka dokumen perizinannya. Tidak ada salahnya kan kita mau tau pengelolaan limbahnya seperti apa, dibuang kemana,” ungkapnya.

Presiden Manajer Verse Hotel, Winoto yang menerima perwakilan dua desa menyampaikan, hotel yang dimulai beroperasi pertengahan Juni lalu ini semua komposisinya sudah diatur oleh kantor pusat yang ada di Jakarta.

“Untuk ketenagakerjaan kita ada karyawan hidangan, kitchen, keuangan, pemasaran dan house keeping serta maintenance. Kami tidak menutup diri, silahkan apabila ada warga yang berminat, namun demikian tidak menabrak kaidah kita (aturan perusahaan, red),” terangnya.

Diakuinya hotel tersebut hanya memiliki karyawan sekitar 100 orang, pasalnya hotel tersebut tidak begitu besar.

Sehingga tidak bisa menerima banyak karyawan dari masyarakat lokal, sampai saat ini pihaknya masih membuka lowongan kerja bagi masyarakat lokal seperti untuk front office dan house keeping.

“Kita membuka pintu kok untuk masyarakat, silahkan saja yang berminat,” ungkapnya.

Untuk membicarakan hal ini, lanjutnya tidak bisa diselesaikan dalam satu kali pertemuan.

Belum lagi ada beberapa hal yang perlu dikordinasikan dengan kantor pusat, sehingga pihaknya meminta waktu satu hingga dua pekan untuk bisa memberikan kejelasan mengenai perizinan dan ketenagakerjaan.

“Dalam waktu satu atau dua pekan ini, kami akan coba silaturahmi ke aparat desa dan pihak terkait lainnya. Kita cari solusinya bersama-sama,” pintanya.

Setelah beberapa jam menggelar audiensi, akhirnya puluhan perwakilan dua desa membubarkan diri dengan pengawalan dari aparat Kepolisian Resort Cirebon Kota. (ari)

Sumber: