Unit Usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih Diarahkan ke Pengelolaan Sampah

Unit Usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih Diarahkan ke Pengelolaan Sampah

Kepala DKUKMPP saat menyerahkan akta notaris, 22 koperasi kelurahan merah putih di Kota Cirebon didorong membentuk unit usaha di bidang pengelolaan sampah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Pemerintah Daerah Kota Cirebon mendorong agar 22 koperasi kelurahan merah putih yang sudah terbentuk di 22 Kelurahan bisa membangun unit usaha yang bergerak dan menyasar persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Cirebon. 

Salah satunya, 22 koperasi kelurahan merah putih ini didorong untuk membangun unit usaha yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, karena persoalan sampah saat ini masih menjadi PR pemerintah daerah.

Bahkan, saat ini Pemkot Cirebon, melalui perangkat daerah terkait, sudah mulai menguji coba peran koperasi kelurahan merah putih sebagai penggerak dalam usaha pengelolaan sampah berbasis kelurahan.

BACA JUGA:KPAID: Sengketa Hak Asuh, Jangan Tinggalkan Dampak Psikologi Anak

Ini didorong untuk mendukung penanganan masalah lingkungan secara partisipatif dari masyarakat. 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengungkapkan, sebagaimana salahsatu tujuannya, koperasi kelurahan merah putih ini memang disiapkan sebagai unit usaha yang bisa menjawab permasalahan daerah, termasuk persoalan sampah.

"Kami mulai membahas potensi sektor usaha yang bisa dijalankan koperasi, salah satunya pengelolaan sampah, karena ada arahan dari pak Wali agar koperasi ini juga diarahkan ikut menangani sampah," ungkap Iing.

BACA JUGA:Komisi I Desak Disdukcapil Permudah Warga Urus KTP

Saat ini, dijelaskan Iing, 22 koperasi kelurahan merah putih sudah terbentuk, berbadan hukum dan telah memiliki struktur kepengurusan hasil musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).

Setelah ini, seluruh koperasi tengah menyusun program kerja yang layak dan dapat diuji secara finansial untuk bisa mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Kita tidak bisa sembarangan mengucurkan dana. Harus ada analisis kelayakan dari bank, terutama jika koperasi mengajukan kredit usaha," jelas Iing.

BACA JUGA:Duta Baca Masuk Sekolah, Dorong Budaya Literasi Sejak Dini di Cirebon

Sebelum nanti unit usaha masing-masing berjalan dan diberikan permodalan, masih dijelaskan Iing, para pengurus koperasi kelurahan merah putih ini akan terlebih dahulu diberikan pelatihan untuk pengelolaan keuangannya. 

Sebagaimana diketahui, plafon pembiayaan yang tersedia melalui modal kerja dari himpunan bank milik negara (Himbara) atau Danantara untuk koperasi kelurahan merah putih ini mencapai angka 3 miliar untuk setiap koperasi, sehingga perlu SDM yang matang untuk mengelola nya. 

Sumber:

Berita Terkait