5 Alasan Pendidikan Kedinasan Tidak Boleh dari Anggaran Kementerian Pendidikan
JELASKAN. Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli Lc MA menjelaskan lima alasan Pendidikan Kedinasan tidak boleh dari Anggaran Kementerian Pendidikan. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pendidikan kedinasan di Indonesia dan anggarannya tengah menjadi salah satu isu yang hangat belakangan ini. Banyak pihak menyorotinya. Seharusnya pendidikan kedinasan tidak dibiayai oleh anggaran pendidikan nasional. Pola penganggarannya dialihkan ke anggaran kementerian terkait.
Sorotan itu, salah satunya disampaikan Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi. Kata dia, dari total anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD, hanya Rp91,4 triliun yang dialokasikan untuk sekitar 64 juta peserta didik di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Sebaliknya, anggaran untuk pendidikan kedinasan fantastis. Mencapai Rp104 triliun. Namun hanya diperuntukkan bagi 13 ribu orang. Penggunaan anggaran ini tidak proporsional dan melanggar ketentuan hukum.
Ia kemudian menilai, penggunaan dana pendidikan untuk pendidikan kedinasan bukan hanya tidak etis. Tapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hendardi mencontohkan praktik yang dilakukan institusi seperti TNI dan Polri, yang mendanai pendidikan kedinasan dari anggaran internal. Bukan dari alokasi pendidikan nasional.
Sorotan senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng. Ia mengusulkan agar pemerintah segera memisahkan antara anggaran pendidikan umum dan pendidikan kedinasan.
Mekeng menyebut, perbedaan alokasi anggaran yang sangat mencolok ini turut berkontribusi pada buruknya kualitas pendidikan nasional.
Menanggapi hal itu, Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli Lc MA menegaskan sorotan dari kedua tokoh ini masuk akal. Alasannya, pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pendidikan kedinasan, yang lebih bersifat spesifik dan terkait dengan kebutuhan instansi pemerintah, tidak sepenuhnya sesuai dengan fungsi pendidikan nasional," katanya.
Kedua, efisiensi anggaran. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat inefisiensi anggaran dalam pendidikan kedinasan. Dengan mengalihkan anggaran pendidikan kedinasan ke kementerian terkait, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Ketiga, keadilan dan kesetaraan. Pendidikan kedinasan hanya dapat diakses oleh sebagian kecil masyarakat. Yaitu mereka yang lolos seleksi dan memiliki kemampuan ekonomi yang baik.
"Dengan mengeluarkan pendidikan kedinasan dari anggaran pendidikan nasional, pemerintah dapat lebih fokus pada meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah yang lebih inklusif dan adil," terangnya.
Keempat, peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan Kedinasan. Dimana pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan Kedinasan menyatakan bahwa pendidikan kedinasan diselenggarakan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi tertentu.
"Ini menunjukkan bahwa pendidikan kedinasan lebih bersifat spesifik dan terkait dengan kebutuhan instansi pemerintah, sehingga lebih tepat jika dibiayai oleh kementerian terkait," tegasnya.
Kelima, kondisi di lapangan. Banyak sekolah kedinasan yang memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan sekolah dasar dan menengah. Namun, biaya operasional sekolah kedinasan sangat tinggi dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Banyak lulusan sekolah kedinasan yang tidak bekerja di instansi pemerintah, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pendidikan kedinasan.
Dengan demikian, lanjut Kiai Imam Jazuli, anggaran pendidikan nasional seharusnya difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Pendidikan dasar dan menengah merupakan fondasi bagi pembangunan bangsa, dan anggaran pendidikan nasional harus digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat ini.
"Pendidikan kedinasan, di sisi lain, lebih bersifat spesifik dan dapat dibiayai oleh kementerian terkait," tukasnya. (zen)
Sumber: