51.883 Ribu Kendaraan di Kota Cirebon Nunggak Pajak

51.883 Ribu Kendaraan di Kota Cirebon Nunggak Pajak

Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cirebon, Aep Saepul Bahri saat memaparkan data KTMDU. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Puluhan ribu kendaraan bermotor di Kota Cirebon terdata menunggak pajak. 

Catatan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat menyebutkan, sedikitnya 51.883 kendaraan bermotor di Kota Cirebon menunggak pajak. 

Jumlah tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cirebon, Aep Saepul Bahri saat memberikan sosialiasi terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Selasa (10/02). 

BACA JUGA:Pelayanan RSUD Arjawinangun Dinilai Buruk, Plastik Pembungkus Obat Saja tidak Tersedia

Aep menyebutkan, angka 51.883 kendaraan bermotor ini merupakan angka yang terdata belum melakukan daftar ulang atau bahasa lain menunggak pajak, dari jumlah keseluruhan potensi di Kota Cirebon sebanyak 170.668 kendaraan bermotor.

170.668 kendaraan tersebar di lima kecamatan dengan rincian di Kecamatan Harjamukti sebanyak 58.312 kendaraan, dengan KTMDU sebanyak 17.595 atau 30,17 persen. 

Kemudian di Kecamatan Kejaksan sebanyak 25.609 dengan KTMDU sebanyak 8.110 kendaraan, atau 31,67 persen. 

BACA JUGA:Petani Keluhkan Jatah Irigasi Menyusut Diduga Tersedot PDAM

Di Kecamatan Kesambi ada 45.652 kendaraan dengan KTMDU sebanyak 13.007 atau 28,49 persen. 

Kecamatan Lemahwungkuk dengan 26.719 kendaraan dengan KTMDU 8.732 atau 31,68 persen dan di Kecamatan Pekalipan sebanyak 14.376 kendaraan dengan KTMDU 4.439, atau 30,88 persen. 

"Potensi kita mencapai angka 170 ribu kendaraan, tapi 50 ribu sekian masih berstatus KTMDU," ungkap Aep.

BACA JUGA:Penyebab Kematian Massal Ikan Dewa di Balong Girang Mulai Terungkap, Ini Solusi Bupati Dian

Namun dari sekian banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, Aep memastikan itu hanya kendaraan berplat putih serta kuning, karena untuk kendaraan plat merah, P3DW sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menyisir kendaraan yang menunggak dan sudah diselesaikan pada akhir tahun lalu. 

"Kalau plat merah aman, sudah kita sisir dan dibayarkan," sebut Aep. 

Sumber: