Polemik Tunjangan DPRD, Uha : Tunjangan Tanpa Perbup Berisiko Hukum
Kritisi Tunjangan DPRD, Ketua LSM Frontal Uha Juhana buka suara.--(Rakyat Cirebon)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Polemik dasar hukum tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus memanas. Setelah Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan tunjangan dewan memiliki payung hukum yang jelas, kalangan aktivis justru melontarkan kritik keras.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai pernyataan pimpinan DPRD tersebut sebagai kekeliruan serius dalam memahami konstruksi hukum pengaturan hak keuangan legislatif. Ia menegaskan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD memang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, namun pelaksanaannya tetap wajib diatur melalui peraturan kepala daerah.
Menurutnya, dalam konteks Kabupaten Kuningan, aturan pelaksana itu seharusnya berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Tanpa adanya regulasi tersebut, pencairan tunjangan dari APBD dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“PP Nomor 18 Tahun 2017 memang menjadi dasar utama. Namun aturan itu juga memerintahkan agar pelaksanaan dan besaran tunjangan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Dalam konteks kabupaten, bentuknya Peraturan Bupati,” ujar Uha, Jumat (6/3).
Sorotan publik menguat setelah muncul informasi pencairan berbagai komponen tunjangan DPRD Kuningan sejak 2024 hingga 2025 dilakukan tanpa regulasi Perbup yang secara khusus mengatur teknis pelaksanaannya. Komponen tersebut meliputi tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi hingga kegiatan reses.
Dalam konstruksi hukum administrasi negara, regulasi teknis melalui Perbup memiliki fungsi sebagai payung hukum pelaksanaan dari Peraturan Daerah maupun aturan pemerintah yang lebih tinggi. Tanpa instrumen tersebut, kebijakan penggunaan anggaran dinilai rentan dipersoalkan secara hukum.
Uha juga menyoroti penggunaan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang disebut menjadi dasar pencairan tunjangan DPRD. Ia menilai keputusan tersebut tidak dapat dijadikan landasan kebijakan publik karena hanya bersifat administratif.
“SK itu sifatnya administratif internal, bukan norma umum yang mengatur kebijakan publik. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar pencairan tunjangan yang rutin membebani APBD,” tegasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, lanjutnya, sejumlah pasal secara eksplisit menyebutkan jenis serta besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan kebijakan keuangan daerah memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas.
Ia menilai penggunaan SK sebagai dasar pencairan tunjangan membuka potensi perbuatan melawan hukum apabila berakibat pada kerugian keuangan negara.
“Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, tidak selalu harus ada niat jahat. Jika ada pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah dan menimbulkan kerugian negara, itu bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Polemik ini semakin menguat setelah pembayaran tunjangan DPRD Kuningan dilaporkan tertunda sejak Februari 2026. Informasi yang berkembang menyebutkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum berani mencairkan anggaran tersebut sebelum adanya regulasi resmi berupa Peraturan Bupati.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi keuangan daerah. Bahkan beredar informasi sebagian anggota DPRD mulai mengembalikan dana tunjangan karena khawatir terhadap implikasi hukum di kemudian hari.
Uha menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat penggunaan anggaran publik harus dilandasi regulasi yang jelas dan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Sumber: