RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA- Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Majalengka selesai digelar Bawaslu Jabar, Rabu (5/10) malam.
Sidang tersebut terkait pelanggaran administratif, yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Hasilnya, KPU Majalengka terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Bawaslu Majalengka. Hal itu sesuai dalam catatan buku registrasi laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 06/TM/PL/ADM/Prov/13.0 0/IX/2022. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid mengatakan substansi yang dilanggar KPU Majalengka sendiri yakni adanya regulasi dan pedoman dalam verifikasi administrasi partai politik yang tidak diikuti. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4 Peraturan KPU 4 tahun 2022. Sidang pembacaan putusan kemarin dibacakan oleh Bawaslu Jabar sekitar pukul 20.00 WIB juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana, Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah, dan Abdul Rosyid yang bertindak sebagai penemu atau pelapor. “Dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rosyid, Jumat (7/10). Dijelaskan dia, bahwa sebelum pelaporan itu terjadi, Bawaslu Majalengka sudah melakukan pencegahan pelanggaran melalui imbauan berupa saran perbaikan administrasi pemilu. Hal itu sesuai Pasal 55 Perbawaslu 21 Tahun 2018 kepada KPU Majalengka dan tim pengawasan. “Namun surat saran perbaikan itu oleh KPU Majalengka tidak ditindaklanjuti, maka secara aturan Bawaslu Majalengka menjadikannya dugaan pelanggaran administratif pemilu,” terang Rosyid. Kendati demikian, Bawaslu Jabar hanya memberi sanksi tertulis dan diingatkan kepada KPU Majalengka untuk tidak melakukan tindakan yang sama kemudian hari. Rosyid juga mengimbau agar ke depan KPU Majalengka melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi agar proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Begitu juga masyarakat, pemantau pemilu dan partai politik mari bersama Bawaslu mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” jelas dia. (hsn)Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Salah
Senin 10-10-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Senin 24-11-2025,15:36 WIB
Harjamukti Satu-satunya Kecamatan yang Clear and Clean dari PSU
Senin 27-10-2025,22:30 WIB
Suara Hilang 3.127, Eep Hidayat Soroti Lemahnya Sanksi DKPP untuk Komisioner KPU Majalengka
Selasa 16-09-2025,16:52 WIB
Dede Yusuf Beri 4 Catatan untuk Pemilu 2024
Rabu 27-08-2025,10:26 WIB
MoU dengan Kemenag, Bawaslu Bakal Edukasi Siswa Madrasah
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,13:06 WIB
Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta: Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2026
Rabu 07-01-2026,06:46 WIB
Puasa Ayyamul Bidh Rajab 1447 H: Bacaan Niat dan Jadwal di Bulan Januari 2026
Rabu 07-01-2026,06:02 WIB
Kapan Tahun Baru Imlek 2026? Simak Tanggal, Shio, dan Peruntungan Imlek Tahun Ini
Rabu 07-01-2026,12:00 WIB
Bunga Hanya 6%: Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2026 untuk UMKM
Rabu 07-01-2026,10:26 WIB
Nokia G26, Hp Rp1 Jutaan Cocok Untuk Pelajar Baterai Besar, Sistem Ringan dan Stylish
Terkini
Kamis 08-01-2026,05:10 WIB
Pinjaman KUR BRI 2026 100 Juta: Cicilan Ramah Mulai dari 2 Jutaan per Bulannya!
Kamis 08-01-2026,04:42 WIB
Tahun Baru Imlek 2026: Tanggal, Karakteristik Shio, Makna Tahun Kuda Api
Kamis 08-01-2026,04:21 WIB
War Tiket Kereta Api Lebaran 2026, H-45 di Mulai Februari Catat Tanggalnya!
Kamis 08-01-2026,03:58 WIB
Bebas Pajak Bagi Pegawai Gaji Rp10 Juta Selama 2026. Ini Dia Syaratnya
Rabu 07-01-2026,15:35 WIB