
CIREBON - Dinas Kesehatan Kota Cirebon menemukan banyaknya data kependudukan, yang secara administratif masuk tercatat sebagai warga Kota Cirebon, namun setelah diverifikasi ke lapangan, ternyata mereka tidak tinggal dan menetap di Kota Cirebon.
Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listyawaty menemukan, di satu rumah, ditempati oleh beberapa Kartu Kaluarga (KK) yang baru bermigrasi. "Pergerakan warga dari luar kota seolah-olah tinggal di Kota Cirebon, padahal tidak benar-benar tinggal di sini," ungkap Siti Maria. BACA JUGA:Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan Melalui verifikasi ini, Dinas Kesehatan menemukan sejumlah warga yang ternyata tidak berdomisili di Cirebon, bahkan dalam satu kasus, satu keluarga besar (KK) diketahui tidak menetap di kota ini. Ditemukannya kasus kependudukan tersebut, disinyali menjadi dalih agar mereka bisa terdata dan masuk dalam program BPJS. Pasalnya, disebutkan dr Maria, pelayanan BPJS dan jaminan yang diberikan oleh Pemda, termasuk kategori baik sehingga semua berlomba-lomba agar bisa mendapatkan layanan kesehatan di Kota Cirebon. BACA JUGA:Kolaborasi Warga dan Lurah yang Apik! Demi Kesenden Bebas Sampah Belum lagi, fasilitas kesehatan di Kota Cirebon lengkap, mulai dari faskes, hingga Rumah Sakit-Rumah Sakit rujukan. "Ada beberapa kasus yang kami temukan dan langsung kami cegah. Yang sudah terlanjur masuk, kami lakukan pengecekan lapangan dan jika terbukti tidak sesuai, kami nonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Karena mereka tidak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai dari APBD Kota Cirebon," tegas dr Siti Maria. Maka dari itu, Dinas Kesehatan pun memperketat persyaratan administrasi pelayanan jaminan kesehatan daerah atau BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD Kota Cirebon. BACA JUGA:DLH Kota Cirebon Geram, Sampah Kerja Bakti Dibuang Sembarangan Hal tersebut, dilakukan guna memastikan hanya warga yang memiliki identitas dan benar-benar berdomisili di Kota Cirebon yang mendapatkan layanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat Kota Cirebon. "Kami harus melindungi hak kesehatan warga Kota Cirebon, maka kami memperketat persyaratannya," lanjut dr Siti Maria. BACA JUGA:DLH Kota Cirebon Geram, Sampah Kerja Bakti Dibuang Sembarangan Salah satu bentuk pengetatan yang dilakukan, dijelaskan dr Siti Maria, adalah kewajiban bagi masyarakatnyang akan mengajukan, untuk melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat. Masih kata dr Siti Maria, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk SKPD lain, kecamatan, kelurahan, serta melibatkan RT dan RW dalam proses verifikasi. Menurut dr Siti Maria, pihaknya juga memiliki mekanisme tambahan untuk mendeteksi ketidaksesuaian administrasi. BACA JUGA:Warga RW 02 Kejaksan Buang Sampah Liar usai Kerja Bakti dan Viral, Koordinasi Lurah dan RW Jadi Sorotan Dinas Kesehatan berharap langkah ini dapat menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. "Jika mereka memanipulasi data administratif, maka harus siap menanggung akibatnya. Kami bahkan menemukan satu rumah yang dihuni oleh beberapa KK baru, yang hanya mencantumkan alamat di Cirebon sebagai formalitas administratif," kata dr Siti Maria. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengacungi jempol upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan, yang sudah melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait dengan penerima bantuan BPJS. BACA JUGA:Satpol PP Kota Cirebon Tindak Pembuangan Sampah Liar Usai Kerja Bakti, Sita Motor Roda Tiga Hasil Juara Lonba Dengan ditemukaannya migrasi warga luar Kota Cirebon untuk mendaftar BPJS Kesahatan PBI, Fitrah Malik mendukung langkah yang dilakukan Dinas Kesehatan dengan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan, apakah yang bersangkutan benar-benar sudah menetap dan menjadi warga Kota Cirebon sejak lama, atau baru berpindah secara administrasi saja. Bahkan, jika dilapangan ditemukan, warga baru pindah, dan itupun hanya secara administrasi saja, Fitrah meminta agar Dinas Kesehatan tegas, dengan tidak memproses pendaftaran BPJS PBI di Kota Cirebon. "Itu tindakan Fraud atau kecurangan, Dinas Kesehatan harus tegas," ujar Fitrah. BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Buang Sampah Liar di Kesenden Diamankan! Selama ini, menurut Fitrah, Dinas Kesehatan sudah cukup baik, termasuk dengan pengetatan ini, dilakukan Dinkes agar dikhususkan untuk mengantisipasi tidak ada lagi warga luar Kota Cirebon yang hanya mengakali untuk bisa terdaftar BPJS PBI di Kota Cirebon. Fitrah berharap dengan fenomena ini, Dinas Kesehatan Kota Cirebon tetap melayani warga Kota Cirebon dengan lebih cepat lagi, tetapi tetap tidak menggunakan alur birokrasi yang panjang. Jadi, Dinkes juga harus selektif, sehingga warga yang sudah jelas ber-KTP Kota Cirebon, dan menetap tinggal di wilayah Kota Cirebon, tidak dipersulit dengan adannya surat pernyataan bermaterai ini, karena diakui atau tidak, ini baik, tapi menambah panjang alur birokrasi pendaftaran. BACA JUGA:Pemkab Cirebon Hidupkan Lagi Program Sekolah Unggulan "Memperketat warga yang 'abu-abu' ini sudah bagus. Tapi jangan sampai yang benar-benar warga kota jadi terlantar. Pelayanan untuk warga Kota Cirebon harus terus ditingkatkan," kata Fitrah. (sep)