22 Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon Resmi Berbadan Hukum

22 Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon Resmi Berbadan Hukum

Kepala DKUKMPP, Iing Daiman menyerahkan akta pendirian koperasi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada para pengurus 22 Koperasi Kelurahan Merah Putih, Kamis (12/06). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Koperasi Kelurahan Merah Putih di 22 Kelurahan di Kota Cirebon sudah rampung dibentuk.

 

Susunan kepengurusan koperasi merah putih yang menjadi amanat dari Interuksi Presiden (Inpres) Nomor 09 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pun sudah terdokumentasi dalam akta notaris, dan secara langsung menyatakan semuanya sudah berbadan hukum.

 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengungkapkan, setelah resmi berbadan hukum, 22 koperasi kelurahan merah putih di Kota Cirebon ini akan bisa mengakses pembiayaan produktif melalui skema pinjaman lunak dari perbankan yang tergabung dalam Himbara.

 

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, CSB Mall Sediakan Wahana Bermain

 

Setiap koperasi berhak mengajukan pembiayaan produktif dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon berkisar 3 hingga 5 milyar, namun proses pengajuan tetap melalui tahapan kurasi dan seleksi kelayakan usaha.

 

Setelah menyelesaikan proses legalisasi dengan mengantongi akta notaris, koperasi merah putih akan diluncurkan serentak secara nasional pada peringatan Hari Koperasi bulan Juli mendatang.

 

"Alhamdulillah, seluruh Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan sudah selesai diaktakan. Hari ini kita serahkan akta notaris dari INI, kepada para pengurus koperasi," ungkap Iing, Kamis (12/06).

 

BACA JUGA:Ribuan Rumah Warga Kota Cirebon Masih Tidak Layak Huni

 

Secara tahapan pembentukan, dijelaskan Iing, Koperasi Merah Putih ini dibentuk melalui Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) yang diselenggarakan oleh masing-masing kelurahan.

 

Dalam proses itu, lurah bertindak sebagai penanggung jawab pembentukan koperasi berbasis potensi lokal.

 

Pembentukan koperasi ini pun dilakukan melalui tiga skema, yakni pembentukan koperasi baru, revitalisasi koperasi lama, dan optimalisasi unit usaha eksisting.

 

BACA JUGA:Fitrah Malik Dukung Sikap Prabowo Jaga Raja Ampat Tetap Jadi Global Geopark

 

Koperasi yang terbentuk akan bergerak di berbagai sektor unit usaha, mulai dari apotek, layanan pengobatan, gudang komunal, jasa distribusi, hingga peternakan, disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.

 

Di Kota Cirebon, disebutkan Iing, 22 koperasi yang telah terbentuk memiliki jenis usaha yang beragam.

Ada yang bergerak di bidang produksi, jasa, maupun distribusi. Sejumlah koperasi bahkan mulai menjalin sinergi antar wilayah melalui sistem substitusi kebutuhan.

 

Ditambahkan Iing, tujuan utama dari program ini adalah mendorong kemandirian ekonomi kelurahan, termasuk dalam hal ketahanan pangan dan penguatan sistem distribusi lokal berbasis koperasi.

 

BACA JUGA:Atasi Banjir Rob Sayung Demak, Pemprov Jateng Perbanyak Pompa

 

"Misalnya koperasi di Argasunya punya peternakan ayam, sementara di Pekalipan tidak. Maka kebutuhan bisa disuplai dari satu kelurahan ke kelurahan lain," kata Iing. (sep)

Sumber: