Sudah Diingatkan, Kuwu Palimanan Barat Kembali Pungut Biaya Verifikasi Tanah

Kamis 02-03-2017,02:05 WIB

CIREBON – Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Cirebon dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon berhasil menangkap oknum kuwu Desa Palimanan Barat (Palbar), HM bin R di kantornya, Rabu (1/3). Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka diduga melakukan praktek pungli kepada warga desanya.
Tim saber pungli tangkap kuwu desa Palbar. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, pengungkapan tindakan pungli HM ini berawal dari laporan masyarakat kepada UPP terkait adanya pungutan biaya verifikasi tanah untuk pemutakhiran tanah di Desa Palbar tersebut. Dari situlah, pokja penindakan langsung mencari kebenaran dan berhasil mengungkpanya.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra SSos SIK SHM MH melalui Kasubag Humas AKP Acep Handa mengungkapkan, HM diduga menarik biaya verifikasi tanah berbentuk leter C senilai Rp50 ribu dan untuk warga yang memiliki AJB (akta jual beli, red), Rp100 ribu. 

Pihaknya menerima adanya keberatan dari masyarakat atas praktik itu dan melaporkannya kepada pihak berwenang. “Kami melakukan penyidikan dan memperoleh keterangan dari saksi, masyarakat resah dengan pungutan itu,” ungkapnya.

Pungutan ini sebetulnya sudah lama terjadi.  HM telah mengakui adanya pungutan tersebut setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penampung aspirasi masyarakat mengklarifilasi secara resmi. 

Klarifikasi itu setidaknya dibuktikan melalui surat klarifikasi Nomor 140/05/BPD/XI/2016 tertanggal 25 November 2016 dan surat lain bernomor 140 / 06/ BPD /XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 untuk dievaluasi. 

Dari klarifikasi itu, BPD selanjutnya sempat meminta data warga Desa Palimanan Barat yang telah dimintai biaya verifikasi tanah. Namun, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Palimanan Barat tidak memberikan data yang diminta.

Hanya saja, BPD mengetahui nilai hasil pungutan tersebut sekitar Rp51 juta. sedangkan, hanya ada Rp26 juta yang tersisa sebagai bukti fisik praktik pungli oleh HM. Semula, baik BPD maupun Pemdes Palimanan Barat menyepakati untuk mengembalikan uang senilai Rp26 juta itu kepada masyarakat.

“Hanya belakangan diketahui, jumlah uang tak mencukupi untuk pengembalian seluruhnya sehingga disepakati uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat di seluruh wilayah RT,” tambahnya.

Tercatat ada 58 RT dan masing-masing memperoleh Rp400 ribu untuk kebutuhan sosial bagi warga di tiap RT, termasuk selisihnya digunakan untuk BOP petugas. Pasca kejadian itu, BPD dan Pemdes Palimanan Barat mengevaluasi dan menganggap persoalan tersebut telah selesai.

Namun, sekitar akhir Februari 2017 diperoleh informasi pihak pemdes masih memungut uang untuk kepentingan yang sama, dari seorang warga luar Desa Palimanan Barat, AL, yang memiliki tanah di Desa Palimanan Barat. Kali ini, temuan itu disertai bukti pembicaraan serta penyerahan uang senilai Rp2 juta untuk 20 bidang tanah yang telah diterima HM tanpa kwitansi.

Selain uang, HM sendiri diamankan tim saber pungli bersama sejumlah barang bukti lain berupa dokumen di antaranya berisi data pengajuan pemutihan total 20 bidang tanah, data pengembalian sisa dana biaya partisipasi untuk operasional verifikasi SPPT, maupun Daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP).

Sementara itu, Bupati Cirebon H Sunjaya Purwadisastra sebagai Penanggungjawab UPP Kabupaten Cirebon menegaskan kasus tersebut akan dilimpahkan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. 

Dia menegaskan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim untuk menindak oknum kuwu tersebut. “Saya serahkan sepenuhnya kepada tim. Biarkan mereka yang bekerja dan kita tunggu hasilnya seperti apa,” singkatnya.(yog)

Tags :
Kategori :

Terkait