Soal Naming Rights, DPRD Terbitkan Rekomendasi, Pihak Batik Trusmi Pilih Walk Out

Soal Naming Rights, DPRD Terbitkan Rekomendasi, Pihak Batik Trusmi Pilih Walk Out

Owner BT Batik Trusmi, Ibnu Riyanto walk out setelah diberikan kesempatan menyampaikan pendapat pada rapat di Gedung DPRD, Kamis (02/10). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

Diakui Fitrah, dalam rapat, pihak BT Batik Trusmi pun diberikan waktu, hanya saja, dalam penyampaiannya, mengarah pada mempersoalkan yang beberapa waktu lalu ramai di media sosial, sedangkan maksud DPRD menggelar rapat dalah mencari solusi. 

BACA JUGA:Terbaik untuk Mabar! 7 Game Online Co-Op dan Multiplayer Paling Seru Dimainkan Bareng Teman

"Saat BT Trusmi diberikan kesempatan, lebih bahas peristiwa di medsos, itu yang membuat beberapa pihak emosi. Tapi tetap kami beri kesempatan, apa yang sebetulnya diinginkan, dan sempat menyampaikan, kalau kerjasama dengan PT KAI lanjut katanya lebih baik, tapi kalau tidak pun tidak apa-apa," sebut Fitrah. 

Pada rapat tersebut, dijelaskan Fitrah, diperoleh informasi bahwa ada mis komunikasi dalam penamaan Stasiun, karena memang nomenklatur di internal PT KAI bernama Stasiun Cirebon, tanpa Kejaksan. 

Sementara ada dua payung hukum lain, yakni Kepwal Cirebon nomor 19 tahun 2001 menyebutkan namanya Stasiun Kereta Api Kejaksan, sedangkan Permenbudpar nomor PM. 58/PW.007/MKP/2010 menyebutkan namanya Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon. 

BACA JUGA:Membanggakan, Anak MA Al-Ishlah Bobos Jadi Duta Siswa Jawa Barat 2025

Atas perbedaan sumber tersebut, pertama, DPRD pun memberikan rekomendasi kepada Pemkot, untuk mengajukan pengusulan perubahan nama Stasiun kepada PT KAI, karena pemerintah daerah yang bisa melayangkan pengajuan.

Kedua, kata Fitrah, DPRD merekomendasikan kepada PT KAI untuk membatalkan kerjasama dalam bentuk Naming Rights dengan BT Batik Trusmi, karena itu dinilai menjadi upaya monopoli branding dari kaya nya batik di Cirebon. 

Pada intinya, ditambahkan Fitrah, forum rapat sebetulnya tidak anti investasi, hanya saja yang menjadi catatan tidak sampai merubah nama stasiun. 

BACA JUGA:VIRAL. Usaha Pengolahan Pakan Ternak Cemari Lingkungan, DLH dan Polresta Cirebon Turun Tangan

"Sebetulnya tadi bisa dibicarakan win win solution. Semua pihak di forum tidak mempermasalahkan soal bisnis, tapi soal nama stasiun tidak bisa diganggu gugat. Intinya, semua forum tetap memberi ruang b to b dengan catatan nama stasiun tidak dirubah, tapi tadi pihak BT Batik Trusmi meninggalkan rapat," kata Fitrah. (sep) 

Sumber: