Tanah Cipto Menghangat Lagi, Tiga Pihak Saling Klaim dan Masih Banyak Gugatan
Kondisi Tanah Cipto saat ini sudah menjadi sentra kuliner, dikuasai oleh Teuku M Hidayat, salahsatu pihak yang mengklaim dengan bukti SPH dari Keraton Kasepuhan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
"Ini terlalu dini, kita menolak, karena ada beberapa proses hukum yang saat ini sedang berjalan, belum inkrah," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:10 Game Open World Terbaik Tahun 2025: Petualangan Tanpa Batas di Dunia Next-Gen
Disebutkan Wahyu, setidaknya ada tiga proses hukum yang saat ini berjalan dengan objek yang sama dan dilayangkan pihak-pihak.
Pertama, gugatan Derden Verzet yang dilayangkan pihak Teuku M Hidayat di PN Cirebon, kedua upaya Peninjauan Kembali yang dilayangkan oleh PDP kepada MA atas Kasasi yang dimenangi oleh pihak Dadi Bachrudin.
Serta upaya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh H Asih di PN Sumber.
BACA JUGA:Hobi Jadi Cuan: Membedah Peluang Game Penghasil Uang Tahun 2025
"Derden Verzet dan PK ini upaya hukum luar biasa yang sedang berjalan, dengan materi gugatan yang sama, yakni putusan Kasasi MA," sebut Wahyu.
Derden Verzet, lanjut Wahyu, adalah gugatan luar biasa melawan putusan Kasasi, karena kliennya merasa ada hak hukum yang dirugikan, sepanjang proses hukum sebelumnya, sampai Kasasi tidak dilibatkan sama sekali, padahal punya bukti-bukti kepemilikan.
"Kita sedang ajukan derden verzet, karena klien kami tidak dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya yang sampai Kasasi. Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tunggu putusan derden verzet, tunggu pula PK yang dilayangkan oleh PDP, tunggu juga gugatan bu Asih karena objeknya sama. Saat ini objek dikuasai oleh Teuku M Hidayat," kata Wahyu.
BACA JUGA:Pilihan Game Simulasi Paling Realistis di PC dan Konsol yang Memberikan Pengalaman Nyata
Terpisah, Kuasa Hukum PDP, Muhamad Iqbal Rizki SH juga menyayangkan sikap buru-buru yang dilakukan pihak Dadi dengan memasang plang, padahal masih banyak proses hukum yang masih berjalan belum ada putusan.
"Setelah ada pemasangan plang, mulai ribut lagi," ungkap Iqbal.
Tak hanya itu, Iqbal juga menyayangkan saat ini objek dikuasai oleh salah satu pihak, dalam hal ini Teuku Muhamad Hidayat, dan bahkan diambil nilai komersilnya dengan disewakan kepada tenant-tenant kuliner.
BACA JUGA:Pelarungan Replika Kapal Perang Kapten Samadikun Meriahkan Festival Pesisiran Kota Cirebon
"Disayangkan objek diambil nilai komersilnya. Harusnya yang bisa memetik nilai komersil itu PDP sebagai pemilik aset dengan bukti SHM," lanjut Iqbal.
Sumber: