Kasus Viral Dokter Lecehkan Pegawai Puskesmas di Cirebon Besok Diputus Pengadilan

Kasus Viral Dokter Lecehkan Pegawai Puskesmas di Cirebon Besok Diputus Pengadilan

Penasehat Hukum dokter TW, Yudia Alamsyach menunjukkan halaman barang bukti di berita perkara, yang ternyata kosong, namun ditandatangani oleh penyidik. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

Tak hanya itu, ia juga merasa aneh, mengapa pakaian korban tidak disita oleh penydik, dan tidak pernah dihadirkan didalam persidangan, padahal itu bisa menjadi bukti kuat di persidangan. 

BACA JUGA:10 RW di Kelurahan Kesenden Dinilai Kebersihan dan Ketertibannya

Menurut analisa dan berbagai kejanggalan yang ditemuoan ini, Yudia bahkan berpandangan bahwa seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk dinaikan dalam persidangan, karena tidak memenuhi unsur-unsur terkait alat bukti. 

Kejanggalan lainnya, diceritakan Yudia, pada BAP ada keterangan saksi IN, HM dan MS yang juga mengaku sebagai korban dihari kejadian, namun di persidangan, ketiganya tidak mengakui bahwa mereka juga menjadi korban. 

"Faktanya terdakwa tidak mengakui bertemu 3 orang tersebut di hari kejadian. Ini kan aneh," ucap Yudia. 

BACA JUGA:10 RW di Kelurahan Kesenden Dinilai Kebersihan dan Ketertibannya

Maka, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Yudia berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah. 

"Kami menolak segala dakwaan dan tuntutan JPU," kata Yudia. 

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 12 Desember 2024 lalu, dokter TW, salahsatu kepala Puskesmas di Kabupaten Cirebon wilayah Timur, dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada korban berinisial KL, yang juga pegawai di Puskesmas tersebut. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB , Murah dan Terbaik

Kasus yang dinilai Penasehat Hukum prematur tersebut, naik status ke penyidikan pada 27 Februari 2025, dan saat itu, kasus tersebut viral di media sosial. 

Sampai bulan Juli, kasus ini terus ramai, hingga saat ini, ditengah berbagai kejanggalan yang ditemukan pihak Penasehat Hukum, dokter TW dituntut majelis dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, potong masa tahanan sekitar 5 bulan, dan Rabu besok putusan dibacakan. (sep)

 

Sumber: