Kelurahan Kesenden Bahas Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pembagian Wilayah RT/RW
Kelurahan Kesenden sedang berkoordinasi dengan warga untuk kepengurusan RT/RW di wilayahnya.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah Kelurahan Kesenden menggelar kegiatan organisasi dan evaluasi wilayah guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut turut didampingi Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Lurah Kesenden, Ruliyanto menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi wilayah serta memberikan edukasi terkait penguatan kelembagaan Rukun Kampung dan Kelurahan (RKK) di Kelurahan Kesenden.
“Alhamdulillah, hari ini kami didampingi Bagian Pemerintahan dan juga Bapak Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Kami menggelar kegiatan organisasi terkait potensi wilayah yang ada di Kelurahan Kesenden. Selain itu, kami memberikan edukasi mengenai penguatan kelembagaan RKK,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa persoalan dalam struktur kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), terutama di tingkat Rukun Tetangga (RT). Menurut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2020, idealnya satu RT memiliki minimal 50 Kepala Keluarga (KK). Namun, kata Ruliyanto, di Kelurahan Kesenden masih terdapat RT dengan jumlah hampir mencapai 200 KK.
“Ini menjadi problem, karena tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Kami akan melihat aturan, SOP, serta administrasinya. Bagian pemerintahan akan mendampingi dalam rangka optimalisasi pelayanan,” katanya.
Selain evaluasi kepengurusan RT/RW, pihak kelurahan juga membagikan pelang peta per RW yang dapat digunakan sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai batas wilayah RT maupun RW masing-masing.
Terkait kemungkinan adanya penggabungan (merger) atau pemekaran wilayah RT, Ruliyanto mengungkapkan, hal tersebut masih dalam tahap inventarisasi.
“Nanti kita lihat mana yang menjadi problem, mana yang pelayanannya sudah baik, dan mana yang perlu ditingkatkan. Usulan dari tiap RW akan sangat menentukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Giri Yudie Hartanto menegaskan, pihaknya terus mendorong optimalisasi pelayanan pada tingkat RT dan RW melalui sosialisasi kepada kecamatan dan kelurahan.
“Perwal 49 Tahun 2020 menetapkan bahwa idealnya satu RT minimal memiliki 50 KK. Kondisi di Kelurahan Kesenden yang telah disampaikan Pak Lurah akan kami dukung, terutama jika ada kendala dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat RT,” tegasnya. (its)
Sumber: