Aset yang Rusak Berat Mencapai Rp22,8 Miliar
RAPAT. Pimpinan DPRD Indramayu menerima hasil pembahasan Komisi 3 tentang usulan permohonan pelepasan aset daerah. Komisi 3 menyarankan agar pelaksanaan peraturan daerah tentang barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan baik. --
Sementara itu, dalam rancangan keputusannya, DPRD menyetujui penjualan barang milik daerah kondisi rusak berat. Persetujuan tersebut terhadap penjualan berupa kendaraan roda 2, kendaraan roda 3, kendaraan roda 4, mesin, alat berat, marka jalan, dan beberapa jenis lainnya sebanyak 225 unit. Adapun nilai perolehan sebesar Rp22,8 miliar, nilai pasar Rp22,3 miliar, dan nilai likuidasi Rp1,7 miliar.
"Selanjutnya keputusan ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu," tandas Syaefudin. (tar)
Sumber: