Pengusaha Tower Dianggap Melecehkan Pemkab Majalengka

Pengusaha Tower Dianggap Melecehkan Pemkab Majalengka

SEGEL. Anggota Komisi 1 DPRD Majalengka menyaksikan penyegelan tower yang belum memiliki izin, oleh Satpol PP Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Komisi 1 DPRD meminta Bupati Majalengka menghadirkan 3 dinas terkait dan 5 pengusaha tower yang belum memiliki izin ke Gedung DPRD. Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut Komisi 1 untuk membahas hasil sidak dimana ditemukan 5 tower yang belum memiliki izin namun masih beroperasi.

Meski saat ini seluruh tower sudah disegel Satpol PP, Komisi 1 tampak masih tetap akan menindaklanjuti hasil sidak pekan lalu tersebut. Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Majalengka untuk menghadirkan tiga kepala dinas terkait acara dimaksud.

Adapun ketiga kepala daerah yang dimaksud yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Kominfo, sertan Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka. Pihaknya juga meminta bupati ikut menghadirkan lima pengusaha yang tetap mengoperasikan tower meski belum memiliki izin.

“Kami pada hari ini telah melayangkan surat kepada Bupati Majalengka terkait pemanggilan kepada tiga kepala dinas, untuk menindaklanjuti hasil sidak perihal lima tower yang belum berizin dengan menggelar rapat kerja di DPRD,” ujarnya.

Selain itu, 5 pemilik tower juga diundang ke gedung dewan untuk diminta keterangan tentang pembongkaran segel yang dilakukan Satpol PP, Kominfo, dan DPMPTSP tahun 2020.

Undangan bagi lima pengusaha tower tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo. Dasim berharap, pemanggilan itu dipenuhi oleh seluruh kepala OPD dan para pengusaha yang dimaksud. Sehingga, rapat kerja berjalan lancar.

“Kami gelar rapat di ruang Banmus DPRD Majalengka. Semoga seluruhnya bisa hadir dalam rapat kerja ini,” ucapnya.

Dasim menjelaskan lima tower yang belum berizin berada di 5 kecamatan yaitu di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya, Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga, dan di Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel.

Seluruh tower tersebut sudah didatangi dalam sidak dan telah ditutup oleh dinas terkait. “Saat itu, kami menduga pihak perusahaan membongkar segel ini dan mengoperasikannya kembali. Sehingga ini adalah tindakan dari pengusaha tower ini yang benar-benar melecehkan pemerintah daerah. Kami dari Komisi 1 sangat prihatin dengan kejadian ini bahkan kecewa, karena ini sudah mendiskreditkan pemerintah daerah,” jelas dia. (hsn)

Sumber: