Warga Temukan 4 Keganjilan Proyek Kotaku di Pesisir Panjunan, Apa Saja?

Warga Temukan 4 Keganjilan Proyek Kotaku di Pesisir Panjunan, Apa Saja?

GAPURA. Kondisi gapura di bagian ujung proyek Kotaku, perbatasan Kelurahan Panjunan dan Kebon Baru yang dulu sempat roboh lagi, diakui pelaksana akibat kesalahan komunikasi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar terkait proses pembangunan mega proyek pengentasan kumuh skala kawasan (Kotaku) di pesisir Panjunan, akhirnya dijawab pihak pelaksana.

Proyek pembangunan Kotaku skala kawasan di Panjunan ini merupakan hajat dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat.

Civil Engineer proyek Kotaku skala kawasan Kota Cirebon, Ade Setiawan ST MT menyampaikan, pihaknya sudah mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat terkait pengerjaan proyek Kotaku.

Untuk beberapa bagian pekerjaan yang sempat dikeluhkan, kata Ade, dipastikan bukan karena pengerjaan yang tidak sesuai spek, melainkan karena kondisi lain yang ada di luar prediksi.

Terkecuali untuk gapura yang dulu sempat roboh, diakui Ade, memang ada sedikit kesalahan komunikasi. Pola batu bata pada gapura tidak sesuai, sehingga terpaksa diubah. Namun cara penurunan batu bata yang salah menyebabkan gapura roboh.

Sementara untuk lantai batu alam yang ambles dan pecah, itu karena kondisi perubahan kontur tanah yang tidak terprediksi sehingga ambles. Dan untuk pengecoran jalan, memang menurut perencanaan dilakukan dengan sistem yang tidak perlu menggunakan hamparan besi. Terkecuali di beberapa bagian jembatan.

"Kalau pengerjaan dibilang lamban, memang iya. Tapi kalau untuk spek, saya pastikan semua sudah sesuai spek. Jika ada yang ambles, itu di luar prediksi. Tapi kita langsung perbaiki," ungkap Ade kepada Rakyat Cirebon, Rabu (1/6).

Mengenai pengerjaan secara keseluruhan, lanjut Ade, dari hasil monitoring terakhir yang dilakukan pihaknya, menunjukkan bahwa progres pengerjaan sudah mencapai angka 89 persen.

"Progres terakhir 89 persen. Kita terus dorong penyedia untuk melakukan percepatan," lanjut Ade.

Mengenai time line proses pekerjaan proyek Kotaku skala kawasan, dijelaskan Ade, saat ini waktu pengerjaan proyek fisik senilai Rp10,7 miliar tersebut ada di masa addendum kedua, dalam waktu 25 hari yang diberikan PPK kepada penyedia.

Menurut kontrak awal, secara runut disebutkan Ade, proyek multiyears ini dimulai pada tanggal kontrak yang ditandatangani tertanggal 26 Juli 2021 lalu.

Di dalam kontrak tertulis, bahwa pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada selaku pihak ketiga dalam waktu 240 hari kerja. Yang berarti, sesuai dengan kontak awal selesai pada 23 Maret 2022 lalu.

Namun karena beberapa hal, pihak penyedia gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Dan pihak PPK memutuskan untuk memberikan 60 hari tambahan masa addendum, terhitung dari tanggal 24 Maret sampai 21 Mei.

Namun lagi-lagi, dengan waktu tambahan 60 hari masa addendum pertama tersebut, PT Permata Anugerah Yalapersada kembali gagal menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Dan saat itu, PPK memutuskan kembali memberikan waktu tambahan 25 hari masa addendum kedua, terhitung sejak 22 Mei sampai 15 Juni mendatang, dengan sisa pekerjaan sekitar 11 persen.

"Waktu kontrak sudah lewat, addendum pertama juga sudah. Dan saat ini masih terisisa waktu addendum kedua yang diberikan sampai 15 Juni nanti, kita lihat. Nanti setelah tanggal 15, tergantung PPK," jelas Ade.

Ditambahkan Ade, dari 100 persen pekerjaan yang harus diselesaikan, semuanya dibagi ke dalam delapan item pekerjaan yang masing-masing memiliki bobot berbeda.

Delapan item pekerjaan fisik yang dimaksud, di luar dari persiapan yang juga memiliki bobot 0,98 persen, adalah pekerjaan fisik jalan dengan bobot 15,45 persen, pekerjaan fisik drainase dengan bobot 32,40 persen, pekerjaan fisik jembatan 1,04 persen, pekerjaan TPS-3R dengan bobot 6,02 persen.

Kemudian, pembangunan IPAL dengan 8,89 persen, pembangunan pedestrian  dengan bobot 18,07 persen, RTP-MGate-Lmark dengan bobot 11,69 persen dan pembangunan sistem proteksi Damkar dengan bobot 5,48 persen.

"Total persentase pengerjaan berdasarkan bobot sebesar 92,15%. Semangatnya, kita sepakat untuk menyelesaikan pekerjaan. Masukan warga diakomodir sesuai dengan spesifikasi teknis," imbuh Ade.

Sebelumnya, legislator Dapil Kejaksan-Lemahwungkuk yang juga warga Pesisir, Fitrah Malik menyampaikan protes keras atas proyek Kotaku yang dinilai asal-asalan.

Fitrah menjelaskan, sejatinya, program Kotaku yang bersifat multiyears ini, merupakan kebanggaan warga Pesisir. Akan tetapi dalam proses perjalanannya, pekerjaan pembangunan mulai nampak tidak sesuai harapan.

"Pihak kontraktor terkesan tidak profesional. Bisa dilihat, banyak pekerjaan yang tidak sesuai," ungkap Fitrah.

Mengingat kediamannya tak jauh dari lokasi pembangunan, ia pun kerap memonitor pekerjaan. Dan ia menemukan banyak ketidaksesuaian.

Pertama, saat pekerjaan sudah melebihi waktu kontrak, masih banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan.

Kedua, beberapa waktu yang lalu, gapura di ujung jalan sempat ambruk tanpa sebab, padahal belum lama dibangun.

Ketiga, ia melihat betonisasi sepanjang jalan yang saat ini pekerjaannya sudah dilakukan, namun betonnya tidak memakai gelaran besi dan hanya memakai slub saja.

"Keempat, yang baru saja terjadi, ada bagian lantai batu alam yang ambles, padahal baru dipasang," jelasnya.

Fitrah menilai, hal-hal ganjil yang ia temukan di lapangan ini, terjadi akibat pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek program Kotaku, terkesan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. (sep)

Sumber: