Pabrik di Majalengka Merespon Isu Kekerasan Seksual Pada Buruh Perempuan

Pabrik di Majalengka Merespon Isu Kekerasan Seksual Pada Buruh Perempuan

SOP. PT SLI melakukan vaksinasi secara gotong royong, yang merupakan upaya perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi pekerja khususnya buruh perempuan.--

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan, hingga saat ini pihaknya memang hanya menerima desas-desus tentang adanya kasus pelecehan seksual di tempat kerja. 

Kalaupun pernah ada kasus, si korban lebih memilih diam, mungkin karena khawatir dengan keberlangsungan pekerjaannya. Padahal SPN siap melakukan advokasi jika memang ada yang melapor. 

Selama ini, SPN hanya melakukan audiensi dengan pihak perusahaan untuk menekankan jika ada terjadi kasus seperti itu agar berlaku adil. 

“Hanya dengar bahwa ada kasus-kasus begitu, kalau secara resmi laporan ke kita, belum ada,” ungkapnya. 

Oleh karenanya, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi edukasi ke perusahaan-perusahaan tersebut. 

“Tentu itu menjadi bahan evaluasi bagi setiap perusahaan. Dan kepada karyawan atau pekerja yang mengalami, silakan laporkan. Identitas pasti dirahasiakan,” ujarnya.

SECERCAH HARAPAN LEWAT PROSEDUR PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL

Manager Industrial Relation PT SLI, Agus Ruhyana mengatakan, PT SLI aktif dan reaktif menghadapi kasus-kasus pelecehan, misalnya dengan menginformasikan kemana penyintas harus melaporkan, melindungi identitas pelapor hingga menindak tegas pelaku.  

Agus mengatakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Secara spesifik, mengenai upaya preventif terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja, dibahas di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. 

“Dari aturan tersebut terlihat jelas bahwa negara telah membebankan tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk melakukan upaya preventif guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi keselamatan pekerjanya,” ujar Agus, Jumat (20/5). 

Dia menegaskan, penting sekali bagi tempat kerja memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan dan pelecehan seksual yang jelas. 

Kebijakan perusahaan harus menyediakan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan yang mungkin mengalami tindak pelecehan, termasuk staf, supervisor, dan manajer. 

Kebijakan perusahaan dapat mencakup deklarasi yang melarang kekerasan dan pelecehan seksual dalam organisasi. Peringatan bahwa pelecehan seksual melanggar kebijakan perusahaan dan akan mendapatkan tindakan disiplin termasuk pemecatan. 

Instruksi bagi penyelia dan manajer untuk menerapkan kebijakan serta memperlihatkan kepemimpinan dengan contoh tindakan. Prosedur penanganan aduan pelecehan seksual. 

Sumber: