Pabrik di Majalengka Merespon Isu Kekerasan Seksual Pada Buruh Perempuan
SOP. PT SLI melakukan vaksinasi secara gotong royong, yang merupakan upaya perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi pekerja khususnya buruh perempuan.--
“Dengan adanya kebijakan itu, maka dapat membantu mengidentifikasi langkah pelaporan dan tindakan disipliner yang harus diambil, mengharuskan jaminan kerahasiaan, dan menyediakan prosedur penyampaian keluh kesah (grievance mechanism),” jelas Agus.
Alur penanganan tindak pelecehan seksual di perusahaan dengan merangkul semua lini, yaitu: Beri tahu pelaku untuk berhenti (dilakukan oleh korban) Laporkan (dilakukan oleh korban/supervisor) Pastikan kerahasiaan total (dilakukan oleh supervisor) Tindakan supervisor (dilakukan oleh supervisor) Manajer mendapat informasi Investigasi (dilakukan oleh manajer) Catat kejadian (dilakukan oleh korban/manajer) Komunikasikan hasilnya (dilakukan oleh manajer).
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang karyawan PT SLI, Elis Trisnawati. Menurutnya, sebagai seorang ibu menyusui, Elis mengaku sangat terbantu dengan SOP yang sudah dijalankan. Hak-hak perempuan menjadi perhatian serius pihak perusahaan.
“Misalnya, disediakan ruangan untuk menyusui atau untuk menyimpan air susu yang sudah dipompa,” ujarnya.
Selain itu, sebelum masuk bekerja, calon karyawan juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang segala hal yang terkait, seperti K3S, hak-hak pekerja, dan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
“Selama saya di sini nyaman, dan belum pernah mendengar kasus seperti itu,” ujar Ibu satu orang anak ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka, Nasrudin mengatakan terkait kekerasan seksual (KS) di wilayah pabrik atau perusahaan di Kabupaten Majalengka, pihaknya berharap tidak ada kejadian seperti itu.
“Memang di kita ini belum ada laporan mengenai hal itu. Dan, memang tidak pernah terjadi, itu harapan kita semua demi terciptanya perlindungan untuk perempuan,” ungkapnya.
DP3AKB bersama LPA sudah membentuk posko pengaduan di kantornya. Ke depannya, bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan mengumpulkan sejumlah perusahaan.
Tujuannya akan mencoba berkoordinasi sebagai upaya untuk memastikan tidak adanya kasus kekerasan seksual, serta sistem penanganan kekerasan seksual di perusahaan.
“Mungkin nanti kita agendakan untuk koordinasi dengan pihak perusahaan. Jika diperlukan kita adakan bimtek khusus mengenai itu, tujuannya untuk mengedukasi, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual di perusahaan,” ungkapnya. (hsn)
Liputan ini menjadi bagian dari program training dan hibah Story Grant: Mengembangkan Ruang Aman Keberagaman di Media oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang terlaksana atas dukungan International Media Support (IMS).
Sumber: