PT Avia Avian Disorot Dewan, Dinilai Salah Menkon

PT Avia Avian Disorot Dewan, Dinilai Salah Menkon

Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan managemen PT Avia Avian di Cirebon.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pengembangan pabrik PT Avia Avian di Cirebon menjadi sorotan. Proses pembangunannya diduga tidak taat aturan. Padahal, proses perizinannya sudah tuntas. Ditempuh sesuai prosedur.

Rupanya letak kesalahannya berawal dari penunjukan perusahaan yang bertegline creative rich value itu, terhadap PT Sumber Nusantara (SN) sebagai menejemen kontruksi (Menkon). Diduga, SN tidak taat aturan. Banyak laporan warga, masuk ke DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka mengeluhkan, terkait adanya debu akibat pelaksana kontruksi tidak memasang penghalang disekitar area proyek. 

"Tembok itu harusnya ada. Terkait dengan keselamatan dan juga kenyamanan lingkungan. Karena ada debu dari galian kan itu kemana-mana. Itu (tembok,red) perlu ada," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin usai menggelar Rapat Kerja, Rabu (15/6). 

Meskipun status tanah disekitar lokasi proyek, kepemilikannya masih milik PT Avia Avian. Tetapi, ketersediaan tembok itu, harus ada. Ketidakadaannya itu, tidak bisa dibenarkan. Apapun alasannya. "Harus ada safety first. Menyelamatkan masyarakat karena pastinya akan terdampak," katanya.

Politisi Demokrat itupun menjelaskan ketika Komisi III melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada bulan ramadhan lalu, ditemukan adanya kiriman urugan. Pada saat kita tanyakan lanjut Muklisin, jawaban dari Menkon, kiriman urugan itu berasal dari satu bendera. Tapi kenyataannya, ada tiga bendera. AWS, Ajariah dan An Nahl. 

Artinya ada kesengajaan penyembunyian informasi. "Kami juga sempat meminta dokumen ke SN, tapi mereka tidak berani menunjukan. Apalagi menyerahkan. Padahal itu perusahaan nasional. Tapi kok kami melihatnya itu amatir. Bahkan tadi juga tersampaikan dari pihak managemen perusahaan, bahwa SN amatir. Komisi III menanyakan tetap tidak mendapat respon. Ini harusnya menjadi catatan Avia Avian kedepan," terangnya. 

Menurutnya, PT Avia Avian ketika menunjuk perusahaan, yang profesional. Jangan amatiran. Kasian. Nama besar perusahaannya jadi tercoreng. Padahal, mereka sudah menempuh, sesuai prosedur. 

Ia pun menceritakan ketika Sidak, pihaknya menanyakan beberapa hal kepada pelaksana proyek (SN, red). Salah satunya terkait kebutuhan material tanah merah. Apakah ada? Karena sudah terpampang jelas, tidak ada kebutuhan tanah merah. Namun faktanya, tanah merah itu ada. Numpuk. Bahkan lanjut Muklisin, bukti tumpukan tanah merah itu, ditunjukan pada saat rapat kerja.  

Ternyata managemen perusahaan menyangkalnya. Mereka mengaku, tanah tersebut bukan berasal dari luar. Itu tanah didalam yang digali. "Mereka membantah. Katanya tanah dari pabrik. Menggali sendiri. Tapi apakah itu dibenarkan? Kan harusnya tetap ada keterangannya," kata dia. Pihaknya pun meyakini, tanah merah tersebut kiriman. Dari subkontraktor (subkon). 

Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiyawan menjelaskan ternyata, PT Avia Avian belum melaporkan laporan enam bulanan. Baik dari yang pertama maupun yang perluasan. "Kalau dari perizinan sudah clier semua. Tapi harus kami ingatkan, PT Avia Avian ini ternyata belum melaporkan laporan per semester," katanya. 

Sementara itu, perwakilan PT Avia Avian H Taufik mengaku berterimakasih, pihaknya diingatkan. Hanya saja, ia pun menegaskan tanah yang berada di sekitar pengembangan pabrik, semua milik perusahaan. Karena luas totalnya mencapai 100 hektar. 

"Jadi tidak masalah dengan debu. Karena itu tanah kita. Kalau ada yang protes, kelilipan. Saya usir saja. Kita sudah baik, mempersilakan para petambak kalau mau menggarap. Tidak masalah," pungkasnya. (zen)

Sumber: