Pendaftaran Parpol Seminggu Lagi

Pendaftaran Parpol Seminggu Lagi

RAKOR. Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH bersama jajarannya saat rakor bersama pimpinan DPRD dan para ketua fraksi jelang pendaftaran parpol calon peserta pemilu, kemarin.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, tahapan pemilu akan mulai memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 29 Juli 2022 mendatang.

Maka dari itu, menjelang tahapan pendaftaran tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan unsur DPRD yang notabene merupakan representasi parpol-parpol pemilik kursi di parlemen.

"Hari ini kita rapat dengan Pimpinan DPRD dan para pimpinan fraksi, kita fokuskan bahwa beberapa tahapan pemilu sudah dijalankan. Dan tentu memerlukan sinergitas dan kolaborasi. Sebentar lagi, minggu depan adalah tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan verifikasi," ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH usai rapat, kemarin.

Dijelaskan Didi, untuk menjadi dasar dari pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu, KPU RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Pada kesempatan kemarin, dibahas mengenai inti dan teknis-teknis dari PKPU yang baru tersebut, untuk menjadi acuan parpol dalam melakukan pendaftaran.

"Ini memerlukan fokus bersama, antara KPU sebagai penyelenggara dan parpol sebagai calon peserta," jelas Didi.

Menurut PKPU terbaru ini, lanjutnya, ada beberapa hal yang berbeda dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Beberapa hal dilakukan penyempurnaan.

"Beberapa hal, sesuai dengan PKPU yang baru lahir, ada penyempurnaan melalui mekanisme digitalisasi. Oleh karena itu, prosedur penyerahan berkas administrasi, dilakukan dengan didahului oleh penginputan data. Baik data yang bersifat naratif atau yang bersifat dokumen. Dan itu memerlukan kesiapan, bukan hanya dari KPU, tapi juga parpol. Terutama operator-operator IT-nya," ujar dia.

Ditegaskan Didi, pada intinya, menjelang tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu ini, pihaknya akan berpegang teguh pada regulasi yang sudah ditetapkan KPU RI.

"Kita akan mengikuti regulasi. Dan secara lebih teknis, kita akan lebih intens berkoordinasi dengan parpol. Intinya, tahapan pendaftaran kali ini ada penyempurnaan. Semula berbasis manual dan data fisik saja, sekarang ada input data. Jadi data fisik tetap diperlukan untuk verifikasi," ungkapnya.

Sementara itu, di dalam rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menekankan kepada KPU, untuk memperjelas regulasi yang masih samar. Mengingat, parpol merupakan empunya hajat pada perhelatan pemilu. Sehingga, regulasi yang dibuat KPU harus jelas dan dipahami oleh mereka yang akan menjadi peserta.

"Saya pertanyakan. Dengan penyempurnaan adanya input data ini, apakah pendaftaran tetap harus menyerahkan berkas fisik atau tidak. Itu harus diperjelas. Karena partai di tingkat bawah, khususnya Demokrat juga harus menyerahkan berkas fisik ke DPP untuk input data di pusat," kata Andru, sapaan akrabnya. (sep)

Sumber: